Uni Eropa Kecam UU Israel untuk Hukum Mati Warga Palestina

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 11:10 WIB
Uni Eropa Kecam UU Israel untuk Hukum Mati Warga Palestina
Ahed Tamimi, gadis Palestina saat bersitegang dan menampar tentara Israel, Jumat (15/12/2017). [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.

Sejatinya, pengadilan militer juga dapat memberikan hukuman ini dalam kasus yang sangat luar biasa. Kewenangan ini hanya digunakan satu kali dalam sejarah Israel, yaitu saat menjatuhkan hukuman kepada seorang tersangka pelaku kejahatan Nazi lama pada tahun 1962.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI