Tersangka Korupsi Dapen Pertamina Dilarikan ke Rumah Sakit

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 11 Januari 2018 | 03:00 WIB
Tersangka Korupsi Dapen Pertamina Dilarikan ke Rumah Sakit
Gedung Pertamina, Jakarta, Rabu (6/4).

Suara.com - Kejaksaan Agung menitipkan Edward Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, untuk dirawat setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Sudah semingguan sakit, katanya jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

JAM Pidsus menambahkan Edward Seky Soeryadjaya dirawat di RSPP sejak satu pekan lalu. Pihaknya tetap mengawasi Edward selama dirawat di RSPP.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan 'second opinion'," katanya.

Penyidik juga mengawal selama perawatan Edward Soeryadjaya. RSPP dipilih sebagai tempat perawatan karena lokasinya dekat tempat penahanannya.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman di Daerah

Pertamina Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman di Daerah

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2018 | 15:00 WIB

Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas

Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas

Bisnis | Jum'at, 05 Januari 2018 | 10:03 WIB

Inilah Potret Eksploitasi Blok Mahakam

Inilah Potret Eksploitasi Blok Mahakam

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:19 WIB

Kebijakan Share Down Saham Pertamina di Blok Mahakam Dikritik

Kebijakan Share Down Saham Pertamina di Blok Mahakam Dikritik

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2018 | 09:42 WIB

Pengamat: Ambil Alih Blok Mahakam, Wujud Kemandirian Energi

Pengamat: Ambil Alih Blok Mahakam, Wujud Kemandirian Energi

Bisnis | Minggu, 31 Desember 2017 | 20:56 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB