Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 10:03 WIB
Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Anggota DPR-RI Komisi VII Harry Poernomo mengusulkan pengambilan kebijakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya berada di tangan Kementerian BUMN tetapi juga harus melibatkan Kementerian Keuangan kementerian sektor terkait.

"Perlunya memperluas pihak pengambil kebijakan di BUMN untuk menghindari munculnya kesewenang-wenangan dan kesemrawutan tata kelola BUMN akibat minimnya sinergi pada pemerintah," kata Harry, kepada media di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurut Harry, salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian BUMN yaitu pembentukan Holding BUMN Migas dimana PT Pertamina (Persero) menjadi induk usaha dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menjadi anak usahanya.

"Pembentukan holding ini tidak sesuai dengan apa yang direncanakan atau dikoordinasikan antara Kementrian ESDM dengan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)," ujarnya.

Pembahasan yang paling pelik dari UU Migas adalah mengenai kelembagaan, diantaranya mewacanakan adanya Badan Usaha Khusus (BUK).

Adapun konsep BUK sendiri yang dimaksud Harry dalam Revisi UU Migas yaitu membentuk lembaga baru yang menjadi induk holding migas dan menaungi PT PGN, PT Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas.

Kajian ini lebih komperhensif untuk mengakomodir beberapa pasal UU Migas yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena itu saya mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN harus melibatkan Kementrian sektoral dan ditambah Kementerian Keuangan. Jadi pemegang sahamnya bukan hanya Menteri BUMN," katanya.

Ia menambahkan, jika gagasannya ini terwujud diyakini sinergi kementerian semakin erat hingga kinerja BUMN semakin progresif. "Penting melibatkan Kementerian Keuangan. Seperti pada kasus revisi PP perpajakan migas, kan terhambat lama di Kementerian Keuangan. Kemudian hal lain terkait penguasaan aset hulu migas di bawah Kementrian Keuangan, BUMN mau pake harus sewa," ujar dia.

Sementara rencana holding migas yang diinisiasi oleh Menteri Rini hanya pada tataran sempit yakni mencaplok PT PGN menjadi anak Perusahaan Pertamina.

Baca Juga: Menteri Rini: 13 BUMN Masih Rugi pada 2017

"Kalau pemerintahnya tidak sinergi dan berjalan sendiri-sendiri, bagaimana BUMN mau sinergi? Kalau begini terus, BUMN kita tidak akan maju," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI