Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah meresmikan program community action planning atau CAP di 16 Kampung Jakarta.
Program tersebut merupakan kolaborasi pemerintah daerah dengan warga. Bagian community action plan di antaranya mengatur agar tukang becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan untuk angkutan lingkungan.
"Bagian (penataan kampung), tapi mereka untuk mendiskusikan, karena warganya pada dasarnya butuh. Ini adalah bagian dari transportasi kampung," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies akan terjadi kejar-kejaran antara petugas Satpol PP dengan tukang becak jika pemerintah tidak segera membuat payung hukum.
Untuk itu Anies berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait keberadaan becak di Jakarta. Meski pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum becak dilarang di Jakarta.
"Kalau begitu tidak berikan rasa aman pada mereka yang bekerja (tukang becak). Dan dengan begitu jumlahnya juga bisa terkintrol. Jumlanya terkontrol wilayahnya juga terkontrol karena diatur," kata Anies.
Anies belum mau menjelaskan syarat becak bisa beroperasi di wilayah Jakarta. Aturan tersebut, kata Anies, akan tertuang dalam Pergub yang saat ini tengah dibahas dengan Dinas Perhubungan Jakarta.
"Mungkin (dulu dilarang) karena membayangkanya akan muncul di Thamrin, di Sudirman, nggak. Dia ada di dalam kampung," katanya.
Ia menjelaskan diluncurkannya program CAP agar masyarakat tahu masalah yang terjadi di kampungnya masing-masing.
Baca Juga: Jalan Kaki ke Balai Kota, Menteri Rini Temui Anies Baswedan
"Kampung ini terlibat dalam perencanaan. Yang kita tidak inginkan adalah, kami dari Pemprov datang bawa peta, terus atur-atur di situ, dan tidak mendengarkan aspirasi," kata Anies.