- Hotel di Pondok Indah, Jakarta Selatan, wajib mengembalikan fungsi trotoar yang dibongkar ilegal setelah mediasi Selasa (3/2/2026).
- Hotel tersebut terbukti memiliki PBG, tetapi melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi untuk akses atau inrit.
- Manajemen hotel telah menyatakan kesediaan memperbaiki dan mengembalikan material trotoar, serta berjanji segera mengurus perizinan inrit.
Suara.com - Pihak pengelola sebuah hotel di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi untuk mengembalikan fungsi trotoar yang telah dibongkar secara ilegal.
Tindakan tegas ini diambil setelah dilakukannya rapat mediasi di Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada Selasa (3/2/2026) kemarin.
Kasatpol PP Pondok Pinang, Dahilidir, mengonfirmasi bahwa pihak hotel telah mengakui kelalaian mereka terkait legalitas pembangunan akses tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hotel tersebut memang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tidak memiliki izin inrit atau akses masuk.
"Inrit akses pintunya tidak ada," kata Dahilidir dalam keterangan tertulis.
Dahilidir menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan sebelum memodifikasi fasilitas publik.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan juga telah memberikan arahan teknis agar material trotoar seperti konblok dikembalikan ke posisi semula.
Perwakilan manajemen hotel pun menyatakan kesediaan mereka untuk bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Pihak hotel mengakui adanya kekurangan legalitas inrit tersebut, dan menyatakan secara lisan untuk segera merapikan kembali fungsi trotoar," papar Dahilidir.
Baca Juga: Hotel Rajawali
Proses perbaikan dan perapihan kembali trotoar tersebut ditargetkan rampung sesegera mungkin agar fungsi jalur pedestrian kembali normal.
"Dan akan segera mengurus perizinan inrit tersebut," pungkas Dahilidir.