KPK Kembali Periksa Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi

Pebriansyah Ariefana, Lili Handayani

Senin, 22 Januari 2018 | 13:14 WIB
KPK Kembali Periksa Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Zumi Zola ini terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," jelas Febri.

Meski membuka peluang untuk tersangka lain, tapi Febri masih enggan untuk membeberkan sosok yang akan ditersangkakan tersebut.

"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujar Febri.

KPK masih mencermati peristiwa dan fakta dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka baru.

"Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di Pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

News | Sabtu, 20 Januari 2018 | 00:12 WIB

Ikut Pilkada Bogor, Bima Arya Yakin Tak Terlibat Korupsi Jambu 2

Ikut Pilkada Bogor, Bima Arya Yakin Tak Terlibat Korupsi Jambu 2

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 19:58 WIB

KPK Minta Perbarui Data Kekayaan, Bamsoet: Tak Usah Diminta

KPK Minta Perbarui Data Kekayaan, Bamsoet: Tak Usah Diminta

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 19:08 WIB

40 Tasnya Disita KPK, Bupati Rita: Biasa Cewek Ada yang Palsu kok

40 Tasnya Disita KPK, Bupati Rita: Biasa Cewek Ada yang Palsu kok

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 18:30 WIB

Sempat Mangkir, KPK Akhirnya Periksa Polisi Eks Ajudan Setnov

Sempat Mangkir, KPK Akhirnya Periksa Polisi Eks Ajudan Setnov

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 15:06 WIB

Terkini

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru: Sekarang Masih Menkes

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru: Sekarang Masih Menkes

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:32 WIB

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:19 WIB

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB