Terdakwa Perdagangan Anak Mengaku Dipaksa Teken BAP oleh Polisi

Adhitya Himawan

Selasa, 30 Januari 2018 | 07:23 WIB
Terdakwa Perdagangan Anak Mengaku Dipaksa Teken BAP oleh Polisi
Ilustrasi perdagangan anak. [Shutterstock]

Suara.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi mengaku dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan di penyidik kepolisian.

"Saat diperiksa, saya sedang hamil lima bulan dan tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, jadi saya takut karena ditekan akan dimasukkan dalam penjara kalau tidak menandatangani BAP," kata Aisah di Ambon, Maluku, Senin (29/1/2018).

Pengakuan Aisah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa Deby Sirajudin dan Siti Aisah.

Aisah mengaku pada tahun 2014 dan 2015 tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Makassar (Sulsel) lalu kembali membawa sejumlah anak untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi.

"Yang memasukan nama saya sebagai tersangka ke polisi adalah Adel yang kini sudah melarikan diri ke Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat tetapi orang ini tidak pernah ditangkap," jelas terdakwa.

Sementara terdakwa Deby Sirajudin membantah telah mentransferkan uang kepada Aisah di Makassar untuk membawa anak-anak tersebut ke Kota Ambon dan bekerja di karaoke yang dikelola terdakwa.

"Mereka datang atas panggilan teman-teman mereka, dan setelah 1,5 tahun bekerja, polisi melakukan pendataan dan memberikan kartu putih yang artinya mereka sudah cukup umur dan bisa bekerja sebagai pramuria," jelas Deby Tajudin.

Jaksa menjelaskan, terdakwa I Debi Sirajudin dan terdakwa II Siti Aisha sejak September 2013 hingga tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIT melakukan pernuatan mengangkat, menampung, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan atau dalam posisi rentan untuk mengeksplotasi orang tersebut.

Anak-anak yang masih di bawah umur ini direkrut terdakwa Siti ketika pulang ke Makassar (Sulsel) dan merekrut mereka dengan iming-iming akan bekerja menyiram minuman bagi tamu dan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp1 juta setiap hari.

baca juga

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari saksi Sasuhuhe, anggota Polda Maluku mndpat informasi adanya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada salah satu wisma di lokalisasi Batu Merah Tanjung," kata jaksa.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang kedapatan dipekerjakan terdakwa sebagai pramuria sekaligus melayani tamu laki-laki untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut sehingga informasi ini diteruskan kepada penyidik pada bagian Perlindungan Anak Ditreskrimum Polda Maluku sehingga seluruh korban diamankan.

Dari hasil penyeidikan terungkap kalau kedua terdakwa telah merekrut para korban dan mempekerjakan mereka dalam waktu berbeda sejak Sepetember 2013 hingga April 2016 di Wisma Anggrek.

"Terdakwa Siti Aisha yang bekerja dengan terdakwa Deby awalnya pulang ke kampung halamannya di Makassar dan merekrut AA, ANN, serta NHS yang masih berumur 13 tahun lalu menghubungi terdakwa Deby untuk mengirimkan kode boking tiket pesawat untuk membawa korban ke Ambon," kata jaksa.

Setibanya di Kota Ambon, terdakwa Siti membawa para korban ke tempat terdawka Deby dan menempatkan mereka pada kamar sewa untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan PSK.

Kemudian antara Januari hingga Maret 2016, terdakwa Deby mendatangkan lagi saksi korban AR, PWR, NNS, serta SR dari Makassar ke Ambon dengan cara mengirimkan kode boking tiket pesawat lalu dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani tamu laki-laki layaknya hubungan suami isteri.

Selanjutnya para korban diwajibkan menyetor uang kepda terdawa Deby dari hasil melayani para tamu sebesar Rp20.000 ditambah satu botol bir yang diminum tamu sebesar Rp65.000, dan korban juga harus menggantikan uang tiket pesawat rata-rata Rp1,5 juta dengan cara mencicil.

Para korban juga diberikan pinjaman uang untuk membeli segala kebutuhan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai pramuria rata-rata sebesar Rp3 juta sampai Rp10 juta dan para korban diharuskan membayar setiap hari selama satu bulan disertai cicilan bunga.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU juga menjerat terdakwa telah melanggar pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Komandan Antiteror Ungkap 4000 Polisi Disiapkan Bentrok dengan Mahasiswa dan Warga

Eks Komandan Antiteror Ungkap 4000 Polisi Disiapkan Bentrok dengan Mahasiswa dan Warga

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

Diguyur Hujan Deras, Polisi Pukul Mundur Massa Demo Mahasiswa di Plaza UOB Dukuh Atas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

Bapak Kesal Sama Saya? Ini Buat Gaji Anda Juga! Ucapan Mahasiswa kepada Polisi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Demo 28 Oktober Dikawal Kendaraan Berat Polisi, Publik: Mau Amankan Aksi atau Perang dengan Rakyat?

Demo 28 Oktober Dikawal Kendaraan Berat Polisi, Publik: Mau Amankan Aksi atau Perang dengan Rakyat?

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Saat Gen Z Bertemu 'Polisi Bahasa': Butuh Ruang Diskusi, Bukan Penghakiman

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Menjawab Kritik Polisi Bahasa: Mengapa Kita Harus Berhenti Menganggap Bahasa Sedang Rusak

Menjawab Kritik Polisi Bahasa: Mengapa Kita Harus Berhenti Menganggap Bahasa Sedang Rusak

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:57 WIB

Geger di Ciamis, Pria ODGJ Bacok 2 Polisi, Berakhir Tewas Diamuk Warga

Geger di Ciamis, Pria ODGJ Bacok 2 Polisi, Berakhir Tewas Diamuk Warga

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:04 WIB

Terkini

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:49 WIB

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:36 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:31 WIB

×