Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Bella

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB
Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana (tengah) membeberkan alasan kliennya meninggalkan ruang persidangan atau walk out di persidangan PTUN Jakarta pada Kamis, (29/10/2026) kemarin. [Suara.com/Alif]
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyatakan kliennya melakukan walk out dan mencabut gugatan di PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Pencabutan gugatan terhadap surat keterangan tamat sekolah Gibran Rakabuming didasarkan pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ada bukti tamat SMA.
  • Denny juga mempertimbangkan sikap tergugat yang tidak menghadirkan bukti ijazah serta adanya proses kasasi serupa di Mahkamah Agung.

Suara.com - Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, membeberkan alasan kliennya meninggalkan ruang persidangan atau walk out dalam sidang di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

Selain walk out, Mercy juga dikabarkan memutuskan mencabut gugatannya terhadap surat keterangan tamat sekolah dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.

Perkara tersebut mempersoalkan surat keterangan tamat sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diterbitkan Kemendikdasmen. Surat tersebut dianggap tidak memiliki keabsahan untuk digunakan sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024.

Denny menerangkan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Menurut dia, ada tiga alasan utama pihaknya memutuskan untuk menarik gugatan.

Pertama, dia menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuktikan Gibran tidak memiliki dokumen atau surat keterangan lulus sekolah menengah atau sederajat.

"Ketika putusan MK mengatakan tidak ada bukti tamat pendidikan sma atau sederajat, maka dengan sendirinya suket ini telah kehilangan rohnya," tutur Denny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Kedua, Denny menilai sikap tergugat yang tak kunjung memberikan bukti kepemilikan ijazah dalam persidangan mengesankan proses peradilan yang tidak serius.

"Kami menjaga supaya tidak menjadi bagian dari peradilan yang akal-akalan ini kami memutuskan untuk mencabut gugatatan sebagai langkah dan strategi. (Karena) tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar pengeluaran suket. Kami sudah minta, majelis hakim sdh minta," tambah dia.

Terakhir, proses pengajuan kasasi oleh Subhan Palal yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung (MA) dengan objek gugatan serupa juga menjadi pertimbangan Mercy untuk mencabut gugatan.

baca juga

"Kalau nanti keputusannya (kasasi) memenangkan Pak Subhan, kan kita enggak perlu lagi meneruskan. Harusnya pengadilan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA," imbuh Denny.

Tegaskan Pencabutan Tak Bernuansa Politis

Denny turut menegaskan bahwa keputusan pencabutan gugatan murni berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.

Penegasan itu sekaligus menepis kabar mengenai adanya upaya intervensi dari pihak tertentu yang memintanya menggugurkan gugatan kliennya.

"Tidak (ada intervensi). Kita mencabut dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional. Yang logis," tegas dia.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Kuasa Hukum Tunjukkan Scan Ijazah Asli Gibran dari SD hingga S1

Tim Kuasa Hukum Tunjukkan Scan Ijazah Asli Gibran dari SD hingga S1

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

Terima Denny Indrayana Cs, PKS Bakal Seriusi Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Pasca Putusan MK

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

Hasto Akui Sudah Bertemu PKS Bahas Ijazah Gibran, Singgung Pemimpin Hasil Intervensi Orang Tua

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:12 WIB

Terkini

POCO X8 dan C95 Pro Meluncur, Bawa Baterai Jumbo hingga 8.340 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

POCO X8 dan C95 Pro Meluncur, Bawa Baterai Jumbo hingga 8.340 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Segarkan Kulit Kusam! 4 Pilihan Masker Semangka untuk Wajah Cerah Berseri

Segarkan Kulit Kusam! 4 Pilihan Masker Semangka untuk Wajah Cerah Berseri

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Situasi Geopolitik Memanas, Menpar Sebut Masyarakat Butuh Ketenangan Lewat Wisata Kebugaran

Situasi Geopolitik Memanas, Menpar Sebut Masyarakat Butuh Ketenangan Lewat Wisata Kebugaran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Proteksi Impor Mulai Berbuah Hasil, Industri Keramik dan Tekstil RI Menguat

Proteksi Impor Mulai Berbuah Hasil, Industri Keramik dan Tekstil RI Menguat

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:26 WIB

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:16 WIB

JK Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda

JK Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Tayang 4 November, Intip Sinopsis Drakor Fantasi The Remarried Empress

Tayang 4 November, Intip Sinopsis Drakor Fantasi The Remarried Empress

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB

The Lament of Autumn: Drama Republik dalam Vibes Love Hate yang Bikin Baper

The Lament of Autumn: Drama Republik dalam Vibes Love Hate yang Bikin Baper

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Suahasil Akui APBN Habis RP 60 T buat Banjir Sumatra & Karhutla, Belanja Negara Naik ke Rp 3.942 T

Suahasil Akui APBN Habis RP 60 T buat Banjir Sumatra & Karhutla, Belanja Negara Naik ke Rp 3.942 T

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:09 WIB

×