Pencuri di Hotel Ibis Jakarta Gasak Uang Korban Sebesar Rp7 Juta

Dythia Novianty, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 02 Februari 2018 | 09:27 WIB
Pencuri di Hotel Ibis Jakarta Gasak Uang Korban Sebesar Rp7 Juta
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat meringkus lelaki bernama Chaery Monny Helmy (37), lantaran pencurian tas milik milik seorang perempuan di Hotel Ibis Jakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Bermodal barang bukti foto pelaku yang dicetak dari kamera pengawas hotel, polisi meringkus Chaery pada Rabu (31/1/2018).

"Pihak Security Hotel mencetak foto pelaku yang berhasil diambil dari CCTV dan pada tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2/2018).

Suyatno menyampaikan, aksi pencurian tas milik Ghina Ghalia Quddus itu terjadi saat pelaku datang ke hotel Ibis Jakarta pada 24 Januari 2017 lalu. Saat masuk ke ball room, pelaku melihat tas yang tergeletak di atas kursi. Tak banyak pikir, Chaery langsung mengangkut tas berisi uang, dan pergi menuju Gajah Mada Plaza untuk membongkar isi tas korban.

"Tersangka melihat isi dalam tas terdapat uang Rp300 ribu dan kartu ATM Bank BCA dan juga ada fotokopi aplikasi formulir yang berisi data korban," kata Suyatno.

Chaery kemudian menuju gerai ATM untuk mencoba mengotak-atik pin kartu ATM korban dengan mencocokan tanggal lahir korban yang tercantum di kertas fotokopi data korban. Setelah dua kali gagal mengakali pin tersebut, akhirnya pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta dari ATM korban.

"Setelah itu, tas dan isinya diserahkan ke security Gajah Mada Plaza dengan alasan ada tas yang tertinggal di ATM dan selanjutnya pelaku meninggalkan Gajah Mada Plaza," kata dia.

Dari penangkapan ini, Chaery akhirnya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di hotel tersebut. Atas ulahnya itu, lelaki tersebut meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam di penjara selama 7 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jambret Berhasil Lari, Tapi Tabrak Kambing dan Dikeroyok Warga

Jambret Berhasil Lari, Tapi Tabrak Kambing dan Dikeroyok Warga

News | Rabu, 24 Januari 2018 | 06:27 WIB

Pencuri Kantor Biro Multimedia Ahli Merampok Rumah Kosong

Pencuri Kantor Biro Multimedia Ahli Merampok Rumah Kosong

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 14:03 WIB

Dua  Siswa SMP Tepergok  Curi Baju  dan Sandal di Toko

Dua Siswa SMP Tepergok Curi Baju dan Sandal di Toko

News | Senin, 20 November 2017 | 22:15 WIB

Lucu! Curi Komputer di Balai Desa, Pencuri Tinggalkan Surat

Lucu! Curi Komputer di Balai Desa, Pencuri Tinggalkan Surat

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 15:48 WIB

Apes, Pencuri Tewas Diajak Duel Pemilik Rumah yang Ahli Bela Diri

Apes, Pencuri Tewas Diajak Duel Pemilik Rumah yang Ahli Bela Diri

News | Senin, 11 September 2017 | 13:47 WIB

Curi Helm Buat Nikah, Ari Pipis di Celana saat Ditangkap Polisi

Curi Helm Buat Nikah, Ari Pipis di Celana saat Ditangkap Polisi

News | Kamis, 07 September 2017 | 11:48 WIB

Terkini

Bahaya Laten Self-Diagnosis: Saat Gangguan Mental Berubah Jadi Tren Estetika di Media Sosial

Bahaya Laten Self-Diagnosis: Saat Gangguan Mental Berubah Jadi Tren Estetika di Media Sosial

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan

Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Menjelajahi Kedalaman Luka dan Nostalgia dalam The Grand Budapest Hotel

Menjelajahi Kedalaman Luka dan Nostalgia dalam The Grand Budapest Hotel

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Tak Sekadar Batasi Konten, Instagram Mulai Beri Peringatan Saat Remaja Cari Istilah Berbahaya

Tak Sekadar Batasi Konten, Instagram Mulai Beri Peringatan Saat Remaja Cari Istilah Berbahaya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim 'Pembersih' Polri yang Disorot DPR Usai Absen RDPU

Profil Komjen Syahardiantono, Kabareskrim 'Pembersih' Polri yang Disorot DPR Usai Absen RDPU

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:29 WIB

BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global

BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Skandal Korupsi MBG Merembet ke NTB, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Skandal Korupsi MBG Merembet ke NTB, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Dicibir karena Animasi Jelek, Niu Lai Jadi Box Office Saingi The Odyssey

Dicibir karena Animasi Jelek, Niu Lai Jadi Box Office Saingi The Odyssey

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:25 WIB

BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin

BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin

Malang | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara

Atta Rumnan Gandeng Aldi Taher untuk Gebrakan Musik di 3 Negara

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:22 WIB

×