Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 07 Februari 2018 | 17:01 WIB
Begini Aturan Main Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pemerintah berencana memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Kementerian Agama punya alasan melakukan hal itu.

Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan, rencana ini bertujuan untuk elaborasi. Pemerintah berupaya memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim.

“Pemerintah itu ingin memfasilitasi optimalisasi penghimpunan zakat bagi ASN muslim. Kami ingin mengklarifikasi dengan kabar yang beredar terkait pengumpulan zakat dari ASN muslim. Bahwa pemberitaan terkait dengan pemerintah ingin memaksa bahkan memotong dan memungut zakat itu menimbulkan berbagai konotasi," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2018).

Menurut Lukman, rencana ini bukan hal baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

“Apa yang sedang kami lakukan bukan barang baru karena ya untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensi yang dimiliki ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Digarisbawahi, nggak ada kewajiban tapi yang ada pemerintah memfasilitasi khususnya ASN muslim untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, akan ada akad atau surat perjanjian persetujuan untuk dipotong zakat atau tidak. Namun, pengelolaannya akan diukur dari gaji ASN secara utuh kemudian diukur aturan nishab.

"Nilai nishab per bulan sekitar Rp 4,1 juta sekian. Ini belum jadi ketentuan. Ini masih sebatas wacana karena masih mendengar berbagai masukan," tutur Lukman.

Selanjutnya, dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat dari ormas Islam. Lantas dana zakat itu akan digunakan untuk kepentingan bersama yang diarahkan untuk pendidikan, membangun lembaga pendidikan, untuk membangun rumah sakit atau untuk kesehatan serta bantuan peristiwa bencana alam.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Agama: PNS Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

Menteri Agama: PNS Bisa Tolak Gajinya Dipotong untuk Zakat

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 16:12 WIB

Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2018 | 12:39 WIB

Cegah Radikalisme, Pemerintah Standarisasi Mutu Semua Pesantren

Cegah Radikalisme, Pemerintah Standarisasi Mutu Semua Pesantren

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 22:50 WIB

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Tekno | Selasa, 30 Januari 2018 | 19:37 WIB

Liliyana Natsir Berencana Kerja PNS atau Bisnis Usai Pensiun

Liliyana Natsir Berencana Kerja PNS atau Bisnis Usai Pensiun

Sport | Selasa, 23 Januari 2018 | 05:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×