Polisikan Eks Jurnalis BBC, Romahurmuziy Dinilai Berlebihan

Yazir Farouk | Suara.com

Senin, 12 Februari 2018 | 04:01 WIB
Polisikan Eks Jurnalis BBC, Romahurmuziy Dinilai Berlebihan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021 terpilih, Romahurmuziy (kiri) bersama Wakil Ketua PPP Suharso Monoarfa (tengah) memperlihatkan surat ijin kunjungan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).

Suara.com - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.

Asep dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (11/2/2018) seperti dikutip dari Antara, menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.

"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," ujarnya.

Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.

Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.

Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai.

"Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Tanpa Pers, Kita Tidak Ada Demokrasi

Fadli Zon: Tanpa Pers, Kita Tidak Ada Demokrasi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 16:47 WIB

Ada Fraksi Setuju Peredaran Miras? Begini Respon Ketua PPP

Ada Fraksi Setuju Peredaran Miras? Begini Respon Ketua PPP

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 23:14 WIB

PPP Sesalkan Ucapan Ketua MPR Soal LGBT

PPP Sesalkan Ucapan Ketua MPR Soal LGBT

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 21:05 WIB

PPP Resmi Dukung Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar Maju Pilgub 2018

PPP Resmi Dukung Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar Maju Pilgub 2018

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 22:08 WIB

Incar Tiga Besar di Pemilu 2019, PPP akan Rangkul Para Kyai

Incar Tiga Besar di Pemilu 2019, PPP akan Rangkul Para Kyai

News | Senin, 04 Desember 2017 | 03:00 WIB

Terkini

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB