KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 12 Februari 2018 | 12:19 WIB
KPK: Bupati Ngada Terima Suap Rp4,1 Miliar dari Kontraktor
Bupati Ngada sekaligus bakal calon gubernur NTT Marianus Sae. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur Marianus Sae sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) kemarin.

Marianus menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Ngada.

Wilhelmus yang merupakan kontraktor itu, disebut KPK memberikan uang Rp4,1 Miliar kepada politikus PKB tersebut.

"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada MSA sekitar Rp4,1 miliar rupiah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers fi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basaria mengatakan, uang Rp4,1 miliar tersebut diberikan Wilhelmus secara bertahap dan dalam jumlah yang berbeda kepada Bakal Calon Gubernur NTT tahun 2018 tersebut.

Pemberiannya juga dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk, baik melalui tunai maupun transfer.

Pada bulan November 2017, Wilhelmus menyerahkan uang Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Sementara bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar direkening WIU.

"Pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp400 juta dan pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp200 juta," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK mengamankan Marianus dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur dan Wilhelmus di rumahnya di Bajawa, NTT.

Dari tangan Marianus KPK mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan. Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada dan ruang kerja bupati dan ajudan di Pemkab Ngada.

"Lalu ruang kerja PT S 99 Permai di Bajawa dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Wlhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ngada sebagai Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan Bupati Ngada sebagai Tersangka Suap

News | Senin, 12 Februari 2018 | 11:17 WIB

Jagonya di Pilkada NTT Ditangkap, PDIP Tetap Dukung KPK

Jagonya di Pilkada NTT Ditangkap, PDIP Tetap Dukung KPK

News | Senin, 12 Februari 2018 | 10:57 WIB

Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov

Hari Ini, Taufik Effendi dan Agun Gunanjar Bersaksi untuk Setnov

News | Senin, 12 Februari 2018 | 10:25 WIB

KPK Tangkap Kepala Daerah NTT

KPK Tangkap Kepala Daerah NTT

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 17:47 WIB

ICW Sebut Permohonan JC Setya Novanto Berat untuk Dikabulkan KPK

ICW Sebut Permohonan JC Setya Novanto Berat untuk Dikabulkan KPK

News | Sabtu, 10 Februari 2018 | 17:04 WIB

Terkini

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB