Kecelakaan Maut Terulang, Salah Siapa?

Siswanto Suara.Com
Senin, 12 Februari 2018 | 14:31 WIB
Kecelakaan Maut Terulang, Salah Siapa?
Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2). Sebanyak 26 orang meninggal dunia dan 17 orang luka-luka akibat kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Yusup Suparman/agr/kye/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sabtu lalu, sekitar jam 17.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan dialami rombongan warga yang menyewa bus pariwisata, Premium Passion, nomor polisi F 7959 AA. Sebanyak 27 penumpang meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi di tanjakan Emen. Bus terbalik di bahu jalan karena tidak kuat menanjak.

Kecelakaan maut bus carteran itu bukan kejadian baru. Belum sampai setahun (2017), menjelang hari raya Lebaran, sebuah bus mengalami rem blong di jalur Puncak, Jawa Barat.

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan tahun 2017 lalu sudah diungkapkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap kelaikan kendaraan bus kota menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.

Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan di jalan raya rupanya hanya menjadi bagian seremoni pemerintah setelah musim kecelakaan. Setelah itu, seperti biasa pemerintah kembali pada kebiasaan buruk, melepas angkutan umum tanpa pengawasan hingga terjadi lagi kecelakaan lalu lintas, kata Azas.

Menurut Azas beroperasinya kendaraan yang tidak laik ini juga disebabkan perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan manajemen keselamatan perusahaan angkutan umumnya. Perusahaan dinilai tidak melakukan perawatan secara baik dan pembinaan keselamatan berlalu lintas bagi para pengemudinya.

Sebagian pengusaha mengoperasikan kendaraan yang tidak layak semata mendapatkan keuntungan. Keberanian PO mengoperasikan bus tidak layak dikarenakan tidak ada pengawasan lapangan dari pihak pemerintah, kata Azas.

"Keberanian para PO Pariwisata mengoperasikan kendaraan tidak layak juga dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan pencabutan izin usaha atau menutup perusahaan PO yang melanggar, atau kendaraannya tidak beroperasi dengan baik dan terjadi kecelakaan."

Terus terjadinya kecelakaan oleh PO pariwisata juga disebabkan tidak adanya kontrol oleh pemerintah terhadap perusahaan. Kecelakaan terus terjadi juga karena masyarakat tidak memiliki informasi PO yang memiliki izin dan benar dalam merawat kendaraannya serta menerapkan manajemen berkeselamatan.

Menurut dia seharusnya Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi izin bagi PO memiliki informasi dan mempublikasi PO yang baik. Informasi tersebut bisa membantu masyarakat yang akan menyewa bus pariwisata dan mendapatkan PO pariwisata yang baik armada dan manajemennya. Penyebaran informasi tersebut juga bisa dilakukan pemerintah melalui laman resmi (website) Kementerian Perhubungan agar bisa diakses oleh masyarakat.

Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terulang, menurut Azas pemerintah harus melakukan sejumlah hal ini. Pertama, melakukan pengawasan ketat kondisi kelaikan kendaraan angkutan umum di lapangan. Kedua, melakukan pemberian sanksi tegas dengan menutup perusahaan atau operator angkutan umum yang melanggar hukum, seperti kelaikan kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,

Ketiga, membuat informasi daftar PO yang baik pada laman resmi Kementerian Perhubungan yang dapat diakses masyarakat pengguna atau penyewa bus pariwisata.

Azas menilai kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena kegagalan Kementerian Perhubungan. Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi dan pergantian terhadap jajaran pejabat kementerian yang bertanggungjawab dalam pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum.

Secara khusus juga, menurut Azas, Menteri Perhubungan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal mengkoordinir jajaran agar membangun layanan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 138 ayat 1 dan 2 UU Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI