KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 17 Februari 2018 | 13:02 WIB
KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. (suara.com/Priscilla Trisna)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. Mereka dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI.

"Partai-partai ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Dalam rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta Pemiliu tersebut, KPU juga menilai ada dua partai yang tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Bulan Bintang.

Baik PKPI maupun PBB disebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Nias barat, Kabupaten Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Sementara untuk partai yang dipimpin oleh Hendipriyono KPU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

"Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan.

baca juga

Budiman mengatakan bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada Minggu (18/2/2018) besok.

Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (Priscilla Trisna)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

News | Sabtu, 17 Februari 2018 | 01:51 WIB

KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Besok

KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Besok

News | Jum'at, 16 Februari 2018 | 22:46 WIB

11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 09:24 WIB

Ketua RT di Tangerang Dihajar Warga saat Pendataan Pilkada

Ketua RT di Tangerang Dihajar Warga saat Pendataan Pilkada

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 09:38 WIB

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 19:41 WIB

Terkini

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB