11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Selasa, 13 Februari 2018 | 09:24 WIB
11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan
Ilustrasi Pilkada

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota pada Senin (12/2/2018) kemarin. Hasilnya, ada sejumlah pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Praktisi Hukum Pemilu dari Firma Hukum (Law Firm) AI and Associates, Ahmad Irawan menyatakan, pasangan calon yang diputuskan KPU Daerah tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tak bisa maju sebagai peserta pemilihan, dapat mengajukan permohonan ke pengawas pemilihan. Sebab, Keputusan KPU bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara pemilihan.

"Pasangan calon yang dinyatakan tak memenuhi syarat, keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan KPUD sebaiknya segera menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan sengketa ke pengawas pemilihan," kata Irawan kepada Suara.com, Selasa (13/2/ 2018).

Untuk pasangan cagub dan cawagub, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan untuk Calon Walikota dan Calon Bupati ke Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Tenggang waktu untuk mengajukan sengketa maksimum tiga hari sejak penyelenggara Pemilu mengeluarkan keputusan.

"Jika lewat masa tenggang waktu tersebut, maka pasangan calon yang dirugikan tak dapat lagi mengajukan upaya hukum dan dapat dianggap menerima keputusan," ujar Irawan.

Ia mengatakan, menangani upaya hukum sengketa ke Pengawas Pemilihan, prosesnya sangat terbuka dan objektif.

"Putusannya efektif dilaksanakan dan menjadi upaya korektif terhadap dugaan kesengajaan atau kelalaian dari pihak KPU dalam menerima dan melakukan verifikasi dokumen," tutur Irawan.

Selain itu, prosesnya juga cepat dan putusannya bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

baca juga

Irawan mengatakan, upaya hukum sengketa ini sangat bagus. Bukan hanya dapat digunakan bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, "Tetapi sengketa juga dapat diajukan apabilah terdapat pasangan calon yang nyata tidak memenuhi syarat namun oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Irawan.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Jumlah total paslon yang mendaftarkan diri yaitu sebanyak 580 paslon, 569 di antaranya telah dinyatakan diterima dan 11 paslon pendaftar lainnya ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Ungkap Pesan Titipan PM Singapura soal Pilkada 2018

Wiranto Ungkap Pesan Titipan PM Singapura soal Pilkada 2018

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:37 WIB

Cegah Kerusuhan Pilkada, Polisi: Kami Terjunkan Raisa

Cegah Kerusuhan Pilkada, Polisi: Kami Terjunkan Raisa

News | Senin, 05 Februari 2018 | 15:22 WIB

MUI: Bicara Politik di Masjid Tak Bermasalah

MUI: Bicara Politik di Masjid Tak Bermasalah

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 19:33 WIB

Rektor UIN: Jangan Gunakan Dalil Agama dalam Pilkada

Rektor UIN: Jangan Gunakan Dalil Agama dalam Pilkada

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 03:59 WIB

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

PNS Dilarang Like Konten Calon Kepala Daerah di Media Sosial

Tekno | Selasa, 30 Januari 2018 | 19:37 WIB

Terkini

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:36 WIB

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:25 WIB

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

Bali | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:09 WIB

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:02 WIB

×