Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 15:58 WIB
Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran
[Kemenkeu RI]

Effendi menjelaskan, seluruh objek lelang milik JK dan pejabat negara itu adalah barang bergerak yang mengandung unsur memorabilia atau kenangan.

Kelebihannya, kata dia, semua barang-barang berharga itu dilelang dengan batasan harga tak terlampau tinggi.

"Dana yang dihasilkan dari pelelangan ini akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial sesuai yang direkomendasikan penjual atau pemilik barang. Negara, dalam pelelangan ini juga mendapat untung dari sektor bukan pajak, yakni bea lelang,” jelasnya.

Koleksi pribadi yang dilelang tersebut antara lain sepatu merk JK Collection, kain batik, kain tenun, songket nusantara, baju batik, gitar, lukisan, seperangkat alat golf, sepeda, cookies jar keramik, tas, sepatu, jaket kulit, sajadah, badge tenis meja, jam tangan dan dasi.

Selain koleksi milik Wakil Presiden, barang yang dilelang milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri BUMN Rini Soemarno; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan Nila Moeloek; dan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pejabat lainnya yang juga berpartisipasi adalah Sekjen Kemenkeu Hadiyanto; Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata; Dirjen Pajak Robert Pakpahan; Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi; Dirjen Perbendaharaam Marwanto Harjowiryono; Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo; dan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

Selain itu, terdapat juga koleksi pribadi Direktur Lelang Lukman Effendi, Dirut PT BNI Achmad Baiquni dan Dirut PT BRI Suparjarto.

Lelang yang terbuka untuk umum ini dilakukan secara terbuka dengan penawaran harga secara tertulis maupun lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang ini dapat memilih dua jenis lelang yaitu secara konvensional dengan kehadiran di tempat acara, serta melalui internet (e-auction) dengan menggunakan virtual account dan mendaftarkan diri melalui laman lelang DJKN.

Baca Juga: Mitsubishi Serahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah Indonesia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI