Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB
Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat terdakwa Aditya Anugrah Moha. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.

"Terdakwa telah melakukan beberpa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Jaksa mengatakan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung dari Aditya.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Selain itu, uang tersebut juga bertujuan agar Sudiwardono membebaskan Marlina dari vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

"Terdakwa meminta kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Sudiwardono kemudian menjawab 'Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," kata Jaksa.

baca juga

Menindaklanjuti pembicaraan tersebut, kata Jaksa, Aditya kemudian menemui Sudiwardono di Pekarangan Masjid Kartini Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Pada pertemuan dimaksud, Aditya menanyakan kepada Sudiwardono rencana putusan banding terhadap ibunya.

"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejunlah 50 ribu dollar Singapura, namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukam penawaran sejumlah 100 ribu dollar Singapura yang akan dibagikan kepada Anggota Majelis hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Jaksa mengatakan atas permintaan Sudiwardono, Aditya menyanggupinya. Dan pada saat itu, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta.

Setelah itu pada 12 Agustus 2017, Aditya pun terbang ke Yogya menuju rumah Sudiwardono. Setelah tiba di rumah, Aditya yang ditemani Revi selaku staf ahlinya di DPR ditemui oleh Sudiwardono.

"Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono dan menyampaikan ' ini khan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penhanan atas ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura 'hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado, nanti kita ketemu lagi'," kata Jaksa meniru pernyataan Sudiwardono.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 6 Oktober 2017, bertempat di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat, Aditya memberikan uang sejunmlah 30 ribu dollar Singapura. Selain itu, Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.

"Terdakwa juga menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura kepada hakim Sudiwardono, dan menanyakan kapan diberikan, yang kemudian dijawab terdakwa akan diberikan setelah putusan perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan setelah menyerahkan uang sejumlah 30 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono, Aditya kemudian turun ditemani Yudianto Midu. Dan pada saat berada di lobi Hotel Alila, petugas KPK menghampiro terdakwa dan menanyakan uang yang diserahkan kepada Sudiwardono.

"Kemudian terdakwa dibawa ke lantai 12 kamar 1203 untuk menceritakan peristiwa penyerahan uang tersebut. Di kamar 1203 petugas KPK mendapatkan uang 30 ribu dolar Singapura yang diserahkan kepada Sudiwardono. Dan dalam mobil Avanza milik terdakwa ditemukan uang 11 ribu dollar Singapura, dimana 10 ribu dollar Singapura merupkan bagian dari uang yang telah dijanjikan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Politikus Golkar tersebut diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:48 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:02 WIB

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 21:30 WIB

Polisi Datang ke Rumah Novel Baswedan, untuk Apa?

Polisi Datang ke Rumah Novel Baswedan, untuk Apa?

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 19:55 WIB

KPK Minta Maaf Salah Sebut Wabub Lampung Tengah Diperiksa

KPK Minta Maaf Salah Sebut Wabub Lampung Tengah Diperiksa

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 13:50 WIB

Terkini

Tampung 20.300 Meter Kubik Air, Embung Batu Bangkong Jadi Andalan Cegah Banjir

Tampung 20.300 Meter Kubik Air, Embung Batu Bangkong Jadi Andalan Cegah Banjir

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 10:00 WIB

Estetika Kehancuran dan Perenungan di Serial Love, Death & Robots Volume 4

Estetika Kehancuran dan Perenungan di Serial Love, Death & Robots Volume 4

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 10:00 WIB

Asosiasi Industri Makanan dan Minuman: Rupiah Mengkhawatirkan

Asosiasi Industri Makanan dan Minuman: Rupiah Mengkhawatirkan

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 09:56 WIB

"Saya Sangat Marah Sekali!" Ungkapan Kekecewaan Jokowi Usai Mendiang Orang Tuanya Turut Dituding

"Saya Sangat Marah Sekali!" Ungkapan Kekecewaan Jokowi Usai Mendiang Orang Tuanya Turut Dituding

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 09:55 WIB

BP BUMN Perkuat Permodalan DSI Sebagai Perantara Ekspor Tunggal

BP BUMN Perkuat Permodalan DSI Sebagai Perantara Ekspor Tunggal

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 09:40 WIB

Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto

Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 09:22 WIB

Siapa Dumatno? Sosok yang Disinggung Jaksa dalam Sidang Ijazah Jokowi

Siapa Dumatno? Sosok yang Disinggung Jaksa dalam Sidang Ijazah Jokowi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 09:13 WIB

Parfum Kahf Paling Enak Warna Apa? Ini 5 Varian dengan Karakter Aroma Berbeda

Parfum Kahf Paling Enak Warna Apa? Ini 5 Varian dengan Karakter Aroma Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 09:10 WIB

Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes

Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 09:10 WIB

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Karhutla Ancam Aktivitas Ekonomi, Pemerintah Gandeng 400 Pengusaha Tambang

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 09:09 WIB

×