Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 01 April 2016 | 12:38 WIB
Kronologi OTT Dugaan Penyuapan Kejati DKI Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 3 orang di hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2016) kemarin. Setelah diperiksa secara intensif selama 24 jam, KPK menetapkan Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut sebagai tersangka.

Penangkapan ketiganya terkait adanya pemberian uang dari PT. Brantas Abipraya kepada perantara Marudut, yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang melibatkan PT. Brantas di Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, peristiwa tersebut berawal dari adanya rencana pertemuan antara pihak PT. Brantas dengan Sang Perantara di Hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur pada Rabu(30/3/2016) malam. Lantas paginya, sesuai dengan rencana yang sudah disepakati, kedua belah pihak pun langsung memenuhinya, dengan hadir di salah satu hotel di Jakarta Timur tersebut.

"Rabu malam tanggal 30 maret sekitar pukul 9 malam atau 21.00, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hote. Kemudian Kamis pagi tangal 31 maret sekitar pukul 8.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan tadi. Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet lelaki, setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Dan kata Agus, pihaknya tidak langsung menangkap pada saat keduanya melakukan transaksi di toilet lelaki lantai 1 hotel tersebut. KPK baru melakukan penangkapan saat keduanya hendak pulang, namun masih menuju ke area parkiran, tempat dimana mobil keduanya diparkir.

"Setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing,"kata Agus.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Uang tersebut juga terbagi dalam beberapa pecahan, mulai dari pecahan ratusan dolar hingga satu dolar Amerika.

"Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148,835 dolas AS yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan 1 lembar pecahan 50 dolar AS, 3 lembar pecahan 20 dolar AS, 2 lembar pecahan 10 dolar AS dan 5 lembar pecahan 1 dolar AS," kata Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 sebagamana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sanusi Ditangkap KPK, Lulung: Yuk Kembali Pada Sumpah Kita

Sanusi Ditangkap KPK, Lulung: Yuk Kembali Pada Sumpah Kita

News | Jum'at, 01 April 2016 | 12:20 WIB

Dua Petinggi Kejati DKI Jadi Saksi Kasus Suap

Dua Petinggi Kejati DKI Jadi Saksi Kasus Suap

News | Jum'at, 01 April 2016 | 12:04 WIB

Mengenal Sanusi, Calon Lawan Ahok yang Ditangkap KPK

Mengenal Sanusi, Calon Lawan Ahok yang Ditangkap KPK

News | Jum'at, 01 April 2016 | 12:03 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Hotel

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Hotel

News | Jum'at, 01 April 2016 | 11:54 WIB

OTT Suap Kejati Jakarta

OTT Suap Kejati Jakarta

Foto | Jum'at, 01 April 2016 | 11:48 WIB

Sanusi Ditangkap KPK, Djarot: Ini Bukti Korupsi Masih Merajalela

Sanusi Ditangkap KPK, Djarot: Ini Bukti Korupsi Masih Merajalela

News | Jum'at, 01 April 2016 | 11:43 WIB

Sanusi Ditangkap, DPRD DKI Siapkan Apapun yang Dibutuhkan KPK

Sanusi Ditangkap, DPRD DKI Siapkan Apapun yang Dibutuhkan KPK

News | Jum'at, 01 April 2016 | 11:33 WIB

Ruang Kerja Sanusi, Taufik, dan Area CCTV di DPRD DKI Disegel KPK

Ruang Kerja Sanusi, Taufik, dan Area CCTV di DPRD DKI Disegel KPK

News | Jum'at, 01 April 2016 | 11:20 WIB

Gerindra: Hampir Bisa Dipastikan, Sanusi Ditangkap KPK

Gerindra: Hampir Bisa Dipastikan, Sanusi Ditangkap KPK

News | Jum'at, 01 April 2016 | 10:06 WIB

KPK Lakukan OTT Dua Kasus Sepanjang Hari Ini

KPK Lakukan OTT Dua Kasus Sepanjang Hari Ini

News | Kamis, 31 Maret 2016 | 21:54 WIB

Terkini

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB