Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 28 Februari 2018 | 16:19 WIB
Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta
Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army.
Tersangka baru yang ikut ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang berprofesi sebagai dosen di Universitas swasat ternama di Yogyakarta.

"Dosen di UII Yogya, (dosen) bahasa inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di gedung Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Setidaknya ada 5 admin The Family MCA yang sebelumnya diringkus. Mereka adalah Muhammaf Lutf (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25) dan Ronny Sutrino (40).

Menurut Fadil, untuk menyebarkan informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian, grup tersebut memiliki grup-grup kecil yang beranggotakan ratusan orang.

Polisi kembali menangkap satu tersangka dari kelompok penyebar ujaran kebencian di grup aplikasi Whatsapp The Family Muslim Cyber Army. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Selain menyebarkan konten berbau SARA, kata Fadil, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down. Atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka di belakang saya," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33," kata Fadil.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 15:48 WIB

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:48 WIB

Penyebar Hoax Muslim Cyber Army Jadi Buronan di Korea Selatan

Penyebar Hoax Muslim Cyber Army Jadi Buronan di Korea Selatan

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:38 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:02 WIB

Terkini

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×