Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 28 Februari 2018 | 15:48 WIB
Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.

Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.

Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.

"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.

Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.

"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.

Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.

Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.

baca juga

Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:48 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:02 WIB

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 21:30 WIB

Terkini

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

Menteri Wihaji: Mau Memperbaiki Negara? Perbaiki Dulu Keluarganya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Pemerintah Mau Bangun Kawasan Industri di Pulau Kecil Maluku

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

Tambang Emas Nabire: Izin Dicabut, Konsesi Diserahkan ke Antam, Nasib Warga Bagaimana?

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:20 WIB

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:13 WIB

×