Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB
Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat terdakwa Aditya Anugrah Moha. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut disebut jaksa memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar dan juga fasilitas hotel kepada Hakim Sudiwardono.

"Terdakwa telah melakukan beberpa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Jaksa mengatakan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung dari Aditya.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Selain itu, uang tersebut juga bertujuan agar Sudiwardono membebaskan Marlina dari vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Marlina tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

"Terdakwa meminta kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Sudiwardono kemudian menjawab 'Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," kata Jaksa.

Menindaklanjuti pembicaraan tersebut, kata Jaksa, Aditya kemudian menemui Sudiwardono di Pekarangan Masjid Kartini Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Pada pertemuan dimaksud, Aditya menanyakan kepada Sudiwardono rencana putusan banding terhadap ibunya.

"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejunlah 50 ribu dollar Singapura, namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukam penawaran sejumlah 100 ribu dollar Singapura yang akan dibagikan kepada Anggota Majelis hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Jaksa mengatakan atas permintaan Sudiwardono, Aditya menyanggupinya. Dan pada saat itu, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta.

Setelah itu pada 12 Agustus 2017, Aditya pun terbang ke Yogya menuju rumah Sudiwardono. Setelah tiba di rumah, Aditya yang ditemani Revi selaku staf ahlinya di DPR ditemui oleh Sudiwardono.

"Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono dan menyampaikan ' ini khan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penhanan atas ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura 'hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado, nanti kita ketemu lagi'," kata Jaksa meniru pernyataan Sudiwardono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:48 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:02 WIB

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 21:30 WIB

Polisi Datang ke Rumah Novel Baswedan, untuk Apa?

Polisi Datang ke Rumah Novel Baswedan, untuk Apa?

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 19:55 WIB

KPK Minta Maaf Salah Sebut Wabub Lampung Tengah Diperiksa

KPK Minta Maaf Salah Sebut Wabub Lampung Tengah Diperiksa

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 13:50 WIB

Terkini

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB