Bejat! Wali Kelas Cabuli 65 Murid SD di Tempat Ramai

Kamis, 01 Maret 2018 | 13:39 WIB
Bejat! Wali Kelas Cabuli 65 Murid SD di Tempat Ramai
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (kanan) bersama tersangka pencabulan. (suara.com/Achmad Ali)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSH akan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun karena profesi tersangka adalah tenaga pendidik, ditegaskan Kapolda Jatim, MSH akan diberikan pemberatan hukuman.

"Ini banyak dan anak-anak lagi, pasti diterapkan pemberatan hukuman. Tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 dan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal," tegasnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para orangtua korban.

"Waktu itu, wali murid mendapat lapororan dari korban. Setelah kumpul-kumpul, akhirnya mereka melaporkan kasus ini. Sudah ada beberapa orangtua dan korban yang dimintai keterangan," kata pungkas Kapolda. (Achmad Ali)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI