Yang mendasari tersangka MSH melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, ternyata dia terinspirasi masa lalu. Dia (MSH), pernah menjadi korban pencabulan. Diungkapkannya, semasa masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
Dia pernah dipaksa tetangganya yang berprofesi seorang guru untuk memuaskan hawa nafsu.
"Dulu saya juga pernah menjadi korban pencabulan guru saat masih sekolah SD," aku MSH pada Suara.com.
Bukan hanya saat SD saja. Diakui MSH, pencabulan yang diterimanya berlanjut ketika dia SMP hingga SMA.
"SMP saya juga jadi korban pencabulan, hanya saja yang melakukannya sepupu saya. Kalau waktu SMA yang melakukannya adik kelas saya," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSH akan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena profesi tersangka adalah tenaga pendidik, ditegaskan Kapolda Jatim, MSH akan diberikan pemberatan hukuman.
"Ini banyak dan anak-anak lagi, pasti diterapkan pemberatan hukuman. Tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 dan ditambah sepertiga dari hukuman maksimal," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para orangtua korban.
Baca Juga: Dari Depok, Polisi Razia Geng Motor Kriminal se-Indonesia
"Waktu itu, wali murid mendapat lapororan dari korban. Setelah kumpul-kumpul, akhirnya mereka melaporkan kasus ini. Sudah ada beberapa orangtua dan korban yang dimintai keterangan," kata pungkas Kapolda. (Achmad Ali)