Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]
baca 10 detik
  • Pukat UGM desak pemerintah dan DPR lakukan aksi nyata sahkan RUU Perampasan Aset.
  • Peneliti UGM usulkan sistem dual track guna perkuat pemberantasan korupsi nasional.
  • Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Zaenur, wacana tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan aksi nyata.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Zaenur menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan partai politik pendukungnya jika DPR belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Mengingat koalisi partai pendukung pemerintah merupakan mayoritas di legislatif, langkah tersebut dinilai efektif untuk mempercepat proses pembahasan.

Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sistem dual track atau jalur ganda. Jalur pertama adalah kriminalisasi terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Jalur kedua adalah pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan (in rem). Dalam metode ini, negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan tindak pidana pelakunya terlebih dahulu di pengadilan pidana.

“Indonesia memerlukan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Kedua, pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode perampasan aset tanpa pemidanaan,” tuturnya.

Pernyataan Wapres Gibran

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan nasional karena memicu ketidakpastian investasi dan merugikan masyarakat secara luas.

Gibran menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Bahkan, data Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun, namun pengembalian asetnya masih sangat minim.

baca juga

“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memiskinkan koruptor agar kekayaan negara dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Gibran menjelaskan bahwa RUU ini nantinya akan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:52 WIB

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:23 WIB

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×