Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta

Minggu, 04 Maret 2018 | 13:20 WIB
Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta
Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sa (38). (dok Batamnews/Edo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sa (38). Dia adalah PNS di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Karimun, Jumat (2/3/2018) siang. Dia diperiksa di Unit Tipidkor Polres Karimun.

Dalam pemeriksaan itu tampak Sa dengah wajah tak menampakkan kecemasan. Ia lebih sering tersenyum.

Sa ditangkap karena didugaan melakukan pungutan liar di kantor camat. Sa memalak rakyat dengan modus penerbitan dokumen registrasi tanah.

Polisi sempat menggeledah ruang kerjanya dan mengambil berkas yang berkaitan. Ada duit Rp 7 juta di sana. Uang itu diduga hasil pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan Sa tertangkap tangan saat menerima uang pengurusan dokumen tanah.

“Kita tangkap di kantornya. Saat ditangkap didapati sejumlah uang senilai Rp 7 juta dari tangannya, kemudian saat digeledah, didapat lagi Rp 20 juta. Dugaan uang ini hasil pungutan liar yang dilakukannya,” ucap Lulik seperti dilansir Batamnews (jaringan suara.com), Sabtu (3/3/2018) sore.

AKP Lulik Febyantara yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun, langsung membawa Sa ke Polres Karimun usai penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan hasil pengurusan penerbitan dokumen resgistrasi tanah di Batu 4 Tanjungbatu, Kundur.

Baca Juga: Takut Dipungli, TKI Pilih Urus Dokumen ke Calo daripada Petugas

Orang bisa mengeluarkan biaya siluman itu sebesar senilai Rp 3,5 juta per dokumen. Polisi mendapat informasi bahwa ada sekitar 30 hingga 40 keluarga yang mengurus dokumen. Totalnya bisa mencapat Rp140 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI