PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 24 April 2025 | 10:53 WIB
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
Ilustrasi ASN - Sanski Perselingkuhan ASN (Freepik)

Suara.com - Kabar menggembirakan kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh jutaan ASN yang menantikan tambahan penghasilan ini, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai komponen yang akan diterima oleh para ASN dalam gaji ke-13 tahun ini.

Komponen-komponen tersebut meliputi: gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing PNS, tunjangan keluarga yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak, tunjangan pangan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan (bagi pejabat struktural) atau tunjangan umum (bagi staf pelaksana), serta tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada capaian kinerja masing-masing individu dan instansi.

Kombinasi dari berbagai komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para ASN, termasuk PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para abdi negara yang telah bekerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan spesifik, yaitu membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran untuk pembelian seragam sekolah, buku-buku pelajaran, dan biaya pendidikan lainnya.

Sesuai dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 memang selalu diupayakan untuk dilakukan menjelang masuk sekolah. Hal ini sejalan dengan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak memberikan tanggal pasti secara terperinci.

Kepastian mengenai tanggal pencairan biasanya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenkeu atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang bulan Juni. Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan kepastian tanggal transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.

Salah satu pertanyaan yang juga banyak menjadi perhatian adalah mengenai hak gaji ke-13 bagi PNS baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun dengan besaran yang berbeda, yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, untuk kepastian apakah CPNS tahun anggaran 2024 akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini, hal tersebut sangat bergantung pada tanggal penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PNS.

Jika penetapan SK pengangkatan sebagai PNS baru dilakukan di akhir bulan Juni 2025, sesuai dengan perkiraan jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka kemungkinan besar CPNS tersebut tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal ini dikarenakan proses administrasi dan verifikasi data penerima gaji ke-13 biasanya telah berjalan sebelum penetapan SK pengangkatan di akhir Juni. Sebaliknya, jika proses pengangkatan sebagai PNS telah dilakukan sebelum bulan Juni 2025, maka CPNS tahun anggaran 2024 memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dengan adanya kepastian mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak dan pengeluaran lainnya menjelang pertengahan tahun.

Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga semakin meningkatkan semangat kerja dan dedikasi para ASN dalam melayani bangsa dan negara. Para ASN diimbau untuk selalu bijak dalam mengelola tambahan penghasilan ini demi kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 07:41 WIB

Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

News | Selasa, 22 April 2025 | 21:46 WIB

Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya

Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 20:20 WIB

Kata Menpan RB Soal RUU ASN: Itu Inisiatif DPR, Kita Belum Ada Usulan

Kata Menpan RB Soal RUU ASN: Itu Inisiatif DPR, Kita Belum Ada Usulan

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:38 WIB

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:22 WIB

Deddy Sitorus PDIP Cecar Menpan RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan Dipindahin dari Jawa Semua Bu

Deddy Sitorus PDIP Cecar Menpan RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan Dipindahin dari Jawa Semua Bu

News | Selasa, 22 April 2025 | 14:43 WIB

Terkini

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB