Suara.com - Kabar menggembirakan kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh jutaan ASN yang menantikan tambahan penghasilan ini, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai komponen yang akan diterima oleh para ASN dalam gaji ke-13 tahun ini.
Komponen-komponen tersebut meliputi: gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing PNS, tunjangan keluarga yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak, tunjangan pangan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan (bagi pejabat struktural) atau tunjangan umum (bagi staf pelaksana), serta tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada capaian kinerja masing-masing individu dan instansi.
Kombinasi dari berbagai komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para ASN, termasuk PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para abdi negara yang telah bekerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan spesifik, yaitu membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran untuk pembelian seragam sekolah, buku-buku pelajaran, dan biaya pendidikan lainnya.
Sesuai dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 memang selalu diupayakan untuk dilakukan menjelang masuk sekolah. Hal ini sejalan dengan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak memberikan tanggal pasti secara terperinci.
Kepastian mengenai tanggal pencairan biasanya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenkeu atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang bulan Juni. Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan kepastian tanggal transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Perpres Belum Ditandatangani, MenpanRB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Masih Tunggu Arahan Prabowo
Salah satu pertanyaan yang juga banyak menjadi perhatian adalah mengenai hak gaji ke-13 bagi PNS baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.