Bareskrim Tangkap Pelaku Pemalsu Arang yang Rugikan Rp20 Miliar

Rizki Nurmansyah | Lili Handayani | Suara.com

Jum'at, 09 Maret 2018 | 22:19 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pemalsu Arang yang Rugikan Rp20 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, saat mengungkap pemalsuan arang merek Cocobrico di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018). [Suara.com/Lily Handayani]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan arang merek Cocobrico yang diekspor ke luar negeri.

Setelah lima tahun beroperasi, akhirnya tindakan kejahatan tersebut terungkap karena banyaknya keluhan dari produsen di negara-negara Eropa, diantaranya Rusia.

Polisi kemudian melakukan penulusuran dan menangkap pelaku berinisial TH, yang diketahui pemilik pabrik sekaligus yang memproduksi barang palsu tersebut.

"Kita lakukan penegakan hukum, dan menjaga proses bisnis yang benar. Tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini, merugikan produsen asli," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Agung menjelaskan pelaku menjual arang dengan harga Rp10 ribu per kotak. Harga ini lebih murah dibanding harga asli yang biasanya dijual Rp25 ribu.

Dia pun menegaskan pemalsuan ini dapat mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.

"Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yang berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu. Itu yang kita berantas dan merugikan," ucapnya.

Pelaku, lanjut Agung, juga diketahui tidak pernah membayar pajak pabriknya. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan TH, produsen asli Cocobrico dirugikan sebesar Rp20 miliar.

Cocobrico merupakan produsen arang yang memang khusus dipasarkan ke luar negeri. Pabrik yang asli berada di Pontianak ini sudah berdiri sejak 15 tahun lalu.

Sementara gudang yang dijadikan pabrik untuk memproduksi Cocobrico palsu berada di Salatiga dan Jepara.

Saat ini, penyidik telah merampungkan berkas perkara TH dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.

"Untuk pelanggaran Pasal 100 ayat 2 pemalsuan merek, dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp2 miliar," tandas Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:35 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB