Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

Bangun Santoso

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun usai sidang pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Profesor Gayus Lumbuun menyatakan penyelesaian perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo melalui PTUN adalah langkah yang tepat.
  • PTUN Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, menolak keberatan UGM dan menguatkan putusan KIP untuk membuka dokumen akademik.
  • Pengujian keabsahan dokumen di PTUN berfokus pada tahapan administrasi, prosedur, substansi, serta kewenangan lembaga pendidikan terkait.

Suara.com - Pakar hukum pidana Profesor Gayus Lumbuun menyatakan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sangat tepat.

Menurut ia, pembuktian asli atau tidaknya sebuah dokumen yang disahkan oleh negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menjadi ranah PTUN.

"Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi," ucap Prof Gayus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dengan demikian, ia menegaskan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui pengadilan pidana akan menemui jalan buntu.

Ia menjelaskan konsentrasi pengadilan pidana terletak pada perbuatan seseorang untuk membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dan melakukan dokumen palsu.

"Ini penting dipahami agar publik tahu dan memahami perbedaan konsentrasi dari pengadilan pidana dan PTUN," kata Hakim Agung RI periode 2011–2018 tersebut.

Apabila seseorang menggugat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dalam hal tersebut produk berkaitan dengan proses kelulusan, sambung Prof Gayus, yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi dan disahkan oleh Kemendiktisaintek (ijazah), maka PTUN berwenang memeriksanya.

Dikatakannya, PTUN akan melakukan pengujian terkait keabsahan dokumen (ijazah) tersebut, di mana jika terdapat cacat substansi, prosedural, dan administratif.

Selain itu, Gayus mengatakan akan diuji pula mahasiswa yang memegang ijazah memenuhi persyaratan akademik atau tidak, yakni menempuh perkuliahan, ujian, yudisium, serta penetapan kelulusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau tidak.

baca juga

"Bila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak," ujar Gayus sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan untuk mengukur kepalsuan atau keaslian dokumen di PTUN, maka prosedur yang dilakukan pada dasarnya menggunakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada dokumen (ijazah) tersebut, ia menuturkan PTUN dapat menguji apakah putusan administrasi sah atau tidak.

Dalam melakukan pengujian, Gayus mengatakan PTUN harus fokus pada legalitas putusan administrasi dari dokumen (ijazah) tersebut.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, PTUN Jakarta telah menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mewajibkan ijazah dan dokumen akademik Joko Widodo dibuka ke publik, melalui sistem e-court, Kamis (30/7).

Dalam amar putusan perkara bernomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menolak keberatan UGM untuk seluruhnya dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:53 WIB

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:03 WIB

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

Bali | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:56 WIB

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 17:54 WIB

×