Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 15 Maret 2018 | 19:45 WIB
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang dengan terdakwa Nur Alam. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaaan, setelah sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif tersebut dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Dalam pledoinyanya, Nur Alam bingung mendengarkan tuntutan jaksa.

"Mendengar tuntutan. Saya bertanya-tanya apa gerangan kesalahan saya? Apakah saya susah rong-rong stabilitas nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang hancurkan negara?" katanya saat membacakana pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Nur Alam mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang negara ketika memberikan izin kepada pegusaha tambang. Menurutnya sebagai petugas negara dia hanya bekerja berdasarkan undang-undang.

"Saya nggak makan satu sen pun uang negara. Biar bagaimana pun saya sedikit sudah berjasa bagi negara," kata Nur Alam.

Dia menilai dituntut penjara selama 18 tahun tidak adil. Dia meminta negara memberinya perlindungan.

"Saya betul-betul merasa tidak adil jika saya dibandingkan dengan tuntutan korupsi lain yang kecil. Mereka jelas-jelas korupsi besar, tapi saya nggak mengurangi uang negara dan surat negara. Saya sudah kasih keuntungan negara dari pajak, PNBP dan tuntutan-tuntutan lain termausk," katanya.

"Tapi pada akhirnya saya hanya bisa berpasrah. Saya hanya bisa taat dan salat sehingga bisa kuat sehingga bisa hirup udara meskipun sudah ditahan," tambah Nur Alam.

Dia pun meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya dapat memutuskan hukuman yang pantas baginya. Bahkan dia meminta agar membebaskan dirinya dari jeratan jaksa KPK.

baca juga

"Yang mulia, saya bukan orang Belanda, Jepang dalam penjara pernah menyiksa para leluhur kita. Saya anak Indonesia yang sudah berkontribusi kepada bangsa dan negara. Berilah hukuman yang sepadan dan ringan," katanya.

"Sebagai penutup saya mohon agar majelis hakim berkenan bebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum atau setidak-setidaknya saya lepas dari tuntutan saya," kata Nur Alam.

Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dianggap terbukti melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).‎
‎
Jaksa juga menuntut Politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:29 WIB

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:36 WIB

Fredrich Yunadi Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi

Fredrich Yunadi Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 16:20 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Usir Fredrich dari Ruangan Sidang

Jaksa KPK Minta Hakim Usir Fredrich dari Ruangan Sidang

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:59 WIB

Menkumham Tegaskan KPK Tak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun

Menkumham Tegaskan KPK Tak Bisa Diintervensi Oleh Siapapun

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:33 WIB

Terkini

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:44 WIB

×