Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 09 Maret 2018 | 14:10 WIB
Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan jaksa, yakni mencabut‎ hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pasalnya, selain menyebabkan kerugian negara yang terbilang besar,  dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang sangat luas di Sultra.

Itu disebabkan oleh adanya persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.

"KPK harap tuntutan itu didengar majelis hakim. Karena kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah, misalnya, itu masih miliki kesempatan untuk jadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah, apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumata (9/3/2018).

Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

KPK menganggap Nur Alam terbukti telah ‎melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).‎

 ‎Jaksa juga menuntut politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 triliun atau setidaknya Rp1,59 triliun.

Febri menilai tuntutan pihaknya termasuk yang tertinggi kepada Kepala Daerah, selama sepuluh tahun terakhir ini.

‎‎KPK juga menduga Nur Alam telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang telah dilakukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov

Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:34 WIB

Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende

Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:15 WIB

Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 10:00 WIB

Ditahan KPK, Samsu Umar Dicopot Sebagai Bupati Buton

Ditahan KPK, Samsu Umar Dicopot Sebagai Bupati Buton

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 01:30 WIB

KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 20:13 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB