Fredrich Yunadi Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 15 Maret 2018 | 16:20 WIB
Fredrich Yunadi Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Heru Winarko ke kepolisian RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Selaian itu, Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Aris Herry Muryanto.

Hal itu disampaikan Fredrich dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasua e-KTP dengan Fredrich sebagai terdakwanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya. Kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Fredrich kepada Hakim Ketua Syaifudin Zuhri.

Sebelumnya, pada persidang yang lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan. Lantaran menurut Fredrich, Agus Rahardjo telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.

Namun, pada kenyataannya bukan Agus Rahardjo yang diadukan ke institusi Polri, melainkan Heru dan Herry. Laporannya keduanya ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.

"Kami melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat tembusan kepada majelis," kata Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov

Dokter RS Medika Ungkap Keanehan Baru Kecelakaan Setnov

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 15:02 WIB

Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan

Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 13:35 WIB

Jatah Proyek Kukar untuk Bupati Rita sampai Rp7 Miliar

Jatah Proyek Kukar untuk Bupati Rita sampai Rp7 Miliar

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 07:09 WIB

Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum

Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 07:01 WIB

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 18:28 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB