KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 16 Maret 2018 | 21:15 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah sebagai Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebagai tersangka. Kalau sebelumnya dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, kali ini dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Latief diduga telah menerima fee proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.

"Tersangka ALA telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Syarief mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya, maupun pihak lain.

Oleh karena itu, KPK pun menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 23 kendaraan mewah milik Latif.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan. Selain Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap itu, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Inti Pembicaraan Komnas HAM-KPK soal Kasus Novel

Empat Inti Pembicaraan Komnas HAM-KPK soal Kasus Novel

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 18:27 WIB

Leroy Osmani Merasa Terhormat Diperiksa KPK

Leroy Osmani Merasa Terhormat Diperiksa KPK

Entertainment | Jum'at, 16 Maret 2018 | 17:30 WIB

Suap  Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

Suap Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 12:06 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×