Suap Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 16 Maret 2018 | 12:06 WIB
Suap  Pesawat Garuda, KPK Periksa Pemain Film 'Catatan si Boy'
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC kepada PT Garuda Indonesia.

KPK, Jumat (16/3/2018), memeriksa Aktor senior Leroy Osmani sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Pemeran antagonis pada film ”Catatan Si Boy” itu, sudah memenuhi panggilan dan tengah berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, pemeran sejumlah sinetron dan film itu terlihat datang seorang diri.

Dia tak memberikan komentar terkait kedatangannya ke KPK. Dia tampak santai berjalan menuju ke bagian resepsionis, kemudian naik ke lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani  pemeriksaan.

Selain Leroy, terkait kasus ini KPK juga memanggil VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman, dan wiraswasta Tience Sumartini.

"Ketiga orang tersebut juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ESA," kata Febri.

Dalam kasus ini, selain telah menjerat Emir, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

baca juga

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset, yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.

Selain itu, Emir juga diduga menerima uang suap dari pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo. Itu terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, KPK juga menduga Emir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada

Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 09:29 WIB

Wiranto Sebut Perppu Usulan KPK Sulit Diwujudkan

Wiranto Sebut Perppu Usulan KPK Sulit Diwujudkan

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 20:45 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam: Apa Saya Hancurkan Negara?

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:45 WIB

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

KPK Eksekusi Miryam dan Mantan GM Jasa Marga ke Lapas

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 19:29 WIB

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

Sidang Tipikor, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Pernah Sekolah

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:36 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

×