Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi

Yazir Farouk, Nikolaus Tolen

Sabtu, 17 Maret 2018 | 12:12 WIB
Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi
Tujuh Komisioner KPU terpilih memberikan keterangan pers usai rapat pleno yang memilih Arief Budiman sebagai Ketua KPU yang baru di Jakarta, Rabu (12/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi tak perlu diganti. Menurut dia, jika hal itu dilakukan tak akan menjadi pelajaran.

"Karena kalau boleh diganti, saya menduga di masa yang akan datang ini tidak menjadi perhatian serius. Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap diganti," kata Arief dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Arief memiliki dua opsi. Pertama, biarkan semua proses berjalan seperti seharusnya. Artinya, tak perlu ada regulasi baru untuk jadi payung hukum penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya. Tapi ingat ini baru tahap pencalonan, masih ada tahap pemungutan suara yang menentukan siapa yang terpilih. Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini supaya daerah dapat yang terbaik," katanya menjelaskan.

Solusi kedua, menurut Arief adalah diskualifikasi. Opsi ini dirasa lebih baik mengingat selama ini  tak ada satupun tersangka yang divonis bebas di pengadilan ketika dijerat KPK.

"Maka masyarakat harus dilindungi. Kalau didiskualifikasi itu ke depan lebih berhati-hati karena risikonya lebih besar," ujarnya.

Kendati begitu, Arief melanjutkan, diskualifikasi ini hanya berlaku untuk tersangka kasus korupsi, bukan pidana umum.

"Misal pembunuhan, itu nanti ahli hukum yang menimbang, kalau korupsi mungkin bisa seperti itu (diskualifikasi)," ujarnya.

KPK baru saja mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

baca juga

AHM dan Zainal Mus diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

AHM diketahui merupakan salah satu calon Gubernur Maluku Utara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi

Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:55 WIB

Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto

Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:24 WIB

Soal Penyelesaian Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Komnas HAM

Soal Penyelesaian Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Komnas HAM

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:35 WIB

Jadi Tersangka KPK, Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 M

Jadi Tersangka KPK, Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 M

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 01:11 WIB

Soal Kasus Novel, Komnas HAM Segera Temui Kapolda Metro Jaya

Soal Kasus Novel, Komnas HAM Segera Temui Kapolda Metro Jaya

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 23:03 WIB

Terkini

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

×