MA Tunjuk Hakim Artidjo Tangani PK Ahok, Pengacara Banyak Berdoa

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 21 Maret 2018 | 11:26 WIB
MA Tunjuk Hakim Artidjo Tangani PK Ahok, Pengacara Banyak Berdoa
Basuki Tjahaja Purnama. (Sumber: Instagram)

Suara.com - Mahkamah Agung sudah menunjuk Hakim Artidjo Alkostar memimpin Peninjauan Kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak keberatan dengan putusan itu. Menurut dia, itu hak MA.

"Siapa pun hakimnya, buat kami nggak masalah. Karena itu MA yang menentukan," ujar Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Josefina mengaku ada pihak yang menyarankan ke kuasa hukum Ahok untuk mengajukan keberatan terkait penunjukan hakim Artidjo oleh MA.

Tetapi Josefina menegaskan tidak ada masalah terkait penunjukan Artidjo. Sambil menunggu hasil akhir di MA, Ahok dan kuasa hukum akan menyerahkan semuanya pada sang pencipta.

"Kemarin saya sempat dibilang, kenapa nggak ajukan keberatan? Saya bilang untuk apa kita mengajutkan keberatan? Nggak ada gunanya. Kami serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap," kata dia.

Lebih jauh, Josefina mengatakan kliennya sudah tahu soal penunjukan hakim Artidjo oleh MA.

Saat ini, Ahok tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara kasus penodaan agama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Pak Ahok) Sudah tahu, nggak ada tanggapan apa-apa. Ya sudah, kami berdoa saja. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan," katanya.

Sebelumnya, adik kandung Ahok yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum, Fifi Lety Indra, mengatakan tinggal menunggu informasi dari MA apakah permohonan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diterima atau ditolak.

"Sudah dimasukkan ke MA. Ya, kami tunggu saja (hasilnya)," ujar Fifi di gedung PN Jakarta Utara, dua pekan lalu.

Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok saat itu, dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebelum Putusan, Hakim Sidang Cerai Ahok Kasih Kesimpulan

Sebelum Putusan, Hakim Sidang Cerai Ahok Kasih Kesimpulan

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 10:55 WIB

Kuasa Hukum Prediksi Putusan MA Terkait PK Ahok Keluar Juni 2018

Kuasa Hukum Prediksi Putusan MA Terkait PK Ahok Keluar Juni 2018

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 13:34 WIB

'Action  Figure' Ahok Laris Dijual, Pengacara: Belum Ada Izin!

'Action Figure' Ahok Laris Dijual, Pengacara: Belum Ada Izin!

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 11:49 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB