Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat

Liberty Jemadu

Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB
Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat
Satgas PASTI mengungkapkan lima modus penipuan keuangan digital yang sering merugikan masyarakat. [Freepik]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI mengungkapkan lima modus penipuan keuangan digital yang sering merugikan masyarakat.
  • Masyarakat diimbau mewaspadai ancaman data pribadi, investasi ilegal, pencairan dana tanpa izin, impersonation, serta jasa pelunasan pinjaman palsu.
  • Korban dan masyarakat dapat melaporkan indikasi keuangan ilegal beserta bukti pendukung melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.

Suara.com - Ada lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat sehingga harus diwaspadai.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan kelima modus itu adalah ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Terkait ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

Pada modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

Terkait modus impersonation, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

Mengenai modus investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

baca juga

Sementara terkait modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

Satgas PASTI menegaskan, penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Secara keseluruhan, apabila terdapat indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta melaporkannya melalui melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id.

Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung.

Bukti pendukung mencakup nomor telepon pelaku secara lengkap; isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi; bukti transfer atau mutasi rekening; nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi; tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:38 WIB

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:13 WIB

Terkini

Gegara MSCI, Investor Asing Bawa Kabur Dananya jingga Buat Rupiah Anjlok ke Rp18.000

Gegara MSCI, Investor Asing Bawa Kabur Dananya jingga Buat Rupiah Anjlok ke Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Belum Terkalahkan di Awal Musim, Persita Bikin Shin Tae-yong Gemetar

Belum Terkalahkan di Awal Musim, Persita Bikin Shin Tae-yong Gemetar

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Risiko Memasang File APK Aplikasi Keuangan dari Luar Toko Resmi

Risiko Memasang File APK Aplikasi Keuangan dari Luar Toko Resmi

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Repsol Lubricants Luncurkan Pelumas Motor Terbaru di Kustomfest 2026

Repsol Lubricants Luncurkan Pelumas Motor Terbaru di Kustomfest 2026

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:54 WIB

×