KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Maret 2018 | 12:26 WIB
KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rabu (21/3/2018) hari ini. Penggeledahan itu di antaranya dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Penggeledahan itu dilakukan sejak, Senin (19/3/2018). Itu dilakukan KPK meskipun sebelumnya sudah menyita 8 kontainer berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.

"Hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah Bengkalis. Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/3/2018).

KPK tengah mempelajari berkas dan dokumen yang disita tersebut. Namun, untuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak hari Senin kemarin itu, Febri belum menjelaskan hasilnya.

"Selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah Kota Dumai M Nasir yang sudah menjadi tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

baca juga

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK

Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 21:34 WIB

Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif

Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 21:01 WIB

Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:57 WIB

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:50 WIB

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB

Terkini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 18:19 WIB

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:16 WIB

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:14 WIB

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

×