Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:50 WIB
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

Suara.com - KPK didesak untuk menghentikan program kerja sama dengan Pemprov Hambi, yang menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pekan ini.

Kegiatan tersebut telah digelar sejak Senin (19/3) awal pekan ini sampai Jumat (23/3/2018). Acara itu juga dibuka dan diikuti Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK sebaiknya segera meghentikan keterlibatannya dalam acara tersebut karena Gubernur Zola berstatus tersangka.

"Meski Gubernur Zola tak ditahan, tapi proses hukumnya di KPK masih berlangsung. Jadi kami meminta KPK menghentikan keterlibatan dalam acara tersebut,” terang Emerson.

Selain itu, ICW juga meminta KPK mengevaluasi fungsi pengawasan dan manajerial lembaganya agar kejadian serupa tak terulang.

"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tegasnya.

Emerson menilai, KPK harus memeriksa pegawai dan pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab acara tersebut.

“Ada kemungkinan pelanggaran kode etik KPK. Sebab, dalam Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tipikor, menyebutkan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi,” jelasnya.

Sementara dalam Pasal 66 UU itu juga disebutkan, pegawai yang melanggar kode etik tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.

baca juga

Dia juga mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Jambi itu juga besar kemungkinan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

”Khususnya dalam Bab Nilai-Nilai Integritas Angka 12 pada Peraturan KPK No 7/2013 itu, yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:20 WIB

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:36 WIB

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 13:06 WIB

Hari Ini KPK Periksa Ketua KPUD Sulawesi Tenggara

Hari Ini KPK Periksa Ketua KPUD Sulawesi Tenggara

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:29 WIB

Terkini

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

×