Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:50 WIB
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

Suara.com - KPK didesak untuk menghentikan program kerja sama dengan Pemprov Hambi, yang menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, pekan ini.

Kegiatan tersebut telah digelar sejak Senin (19/3) awal pekan ini sampai Jumat (23/3/2018). Acara itu juga dibuka dan diikuti Gubernur Jambi Zumi Zola, yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK sebaiknya segera meghentikan keterlibatannya dalam acara tersebut karena Gubernur Zola berstatus tersangka.

"Meski Gubernur Zola tak ditahan, tapi proses hukumnya di KPK masih berlangsung. Jadi kami meminta KPK menghentikan keterlibatan dalam acara tersebut,” terang Emerson.

Selain itu, ICW juga meminta KPK mengevaluasi fungsi pengawasan dan manajerial lembaganya agar kejadian serupa tak terulang.

"Sulit dipahami secara akal sehat, bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi, kegiatan ini justru akan merusak citra KPK di mata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi," tegasnya.

Emerson menilai, KPK harus memeriksa pegawai dan pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab acara tersebut.

“Ada kemungkinan pelanggaran kode etik KPK. Sebab, dalam Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantan Tipikor, menyebutkan bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi,” jelasnya.

Sementara dalam Pasal 66 UU itu juga disebutkan, pegawai yang melanggar kode etik tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.

Dia juga mengatakan, kerja sama dengan Pemprov Jambi itu juga besar kemungkinan melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

”Khususnya dalam Bab Nilai-Nilai Integritas Angka 12 pada Peraturan KPK No 7/2013 itu, yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana yang perkaranya sedang ditangani KPK,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:20 WIB

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:36 WIB

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 13:06 WIB

Hari Ini KPK Periksa Ketua KPUD Sulawesi Tenggara

Hari Ini KPK Periksa Ketua KPUD Sulawesi Tenggara

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:29 WIB

Terkini

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB