Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:57 WIB
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PN Tangerang. (Nikolas Tolen/Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Selasa (20/3/2018).

Ketiga saksi tersebut adalah pengacara Yusuf Supendi Hasyim, Hakim PN Klas IA Khusus Tanggerang Yuferry F Rangka, dan pihak swasta Winarno.

Mereka diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nur Fitri, yang adalah Hakim pada PN Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami perbuatan Hakim Wahyu dalam proses memutuskan perkara perdata di PN Tanggerang.

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditangani," kata Febri.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tanggerang. Seusai operasi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tanggerang Widya, Panitera PN Tanggerang, Tuty, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Tahap pertama diberikan Rp7,5 juta.

baca juga

Hakim Wahyu merasa uang suap itu kurang, sehingga Agus Cs kembali membayar Rp22,5 juta yang diberikan melalui Tuty selaku panitera pengganti.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:50 WIB

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

KPK: Fungsi Penglihatan Mata Kanan Novel Menurun

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:20 WIB

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Malang

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:36 WIB

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

Suap Pembangunan Jembatan Malang, KPK Periksa Dirut Hidro Tekno

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 13:06 WIB

Terkini

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:24 WIB

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 14:23 WIB

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:21 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

×