KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Maret 2018 | 12:26 WIB
KPK Masih Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rabu (21/3/2018) hari ini. Penggeledahan itu di antaranya dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Penggeledahan itu dilakukan sejak, Senin (19/3/2018). Itu dilakukan KPK meskipun sebelumnya sudah menyita 8 kontainer berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.

"Hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah Bengkalis. Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/3/2018).

KPK tengah mempelajari berkas dan dokumen yang disita tersebut. Namun, untuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak hari Senin kemarin itu, Febri belum menjelaskan hasilnya.

"Selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah Kota Dumai M Nasir yang sudah menjadi tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

baca juga

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK

Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 21:34 WIB

Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif

Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 21:01 WIB

Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:57 WIB

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:50 WIB

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB

Terkini

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

×