Saat itu kedua korban hendak meminta bantuan kepada Yono yang dikenal bisa membantu orang yang sedang terlilit utang. Untuk meyakinkan aksi penipuan itu, Yono memberikan syarat tertentu kepada calon korbannya.
Ritual dari modus penggandaan uang ini, Yono meminta korban membuang uang yang ingin digandakan korbannya ke sungai di kawasan Jalan Penjernihan Raya. Adapun uang yang dikeruk tersangka berjumlah Rp10 juta.
Untuk mengelabui pasutri itu, Yono menunjukkan kotak berisi jenglot yang diklaim sebagai jimat dalam ritual penggandaan uang. Setelah semua ritual sudah dijalani, Yono memastikan selama 40 hari ke depan korban akan mendapatkan uang yang jumlahnya melebihi uang yang sudah diberikan.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa helai kain kafan dengan tulisan berbahasa Arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jenglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatannya itu, kini dukun palsu itu telah mendekam di rumah tahanan Polsek Metro Tanah Abang.