Korban Penipuan Modus Jenglot Karyawan Surat Kabar Nasional

Suwarjono | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 22 Maret 2018 | 16:04 WIB
Korban Penipuan Modus Jenglot Karyawan Surat Kabar Nasional
Jenglot dukun palsu Tukiyono Ardiyanto alias Yono. (dok Polisi)

Suara.com - Pria bernama Maulana yang menjadi korban penipuan dukun palsu pengganda uang dengan modus jenglot ternyata bekerja sebagai karyawan di salah satu surat kabar nasional ternama. 

"Itu karyawan di surat kabar, Koran Sindo. Bukan wartawan hanya karyawan biasa aja," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Ipda Tri Teguh kepada Suara.com, Kamis (22/3/2018).

Maulana pun ternyata tak sekali menjadi korban penipuan tersangka bernama Tukiyono Ardiyanto alias Yono. Sebelumnya, uang korban sebesar Rp2,5 juta pernah dikeruk Yono dari aksi penggandaan uang dengan menggunakan jengglot dan kain kafan sebagai jimat.

"Sudah dua kali. Lima tahun sebelumnya Rp2,5 juta," kata dia. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia,  awal Yono menjalankan aksinya ketika bertemu korban di jalanan. Ketika itu, Yono mengaku-ngaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. 

Kepada korban, Yono juga menjelaskan sudah banyak orang yang sukses setelah menjalani ritual-ritual yang diberikannya. 

"Awal-awal kenalnya ya di jalan saja ketemu. Terus dia (Yono) ngaku bisa membantu orang. Orang yang dulu susah bisa punya toko, punya mobil, punya kontrakan. Terus akhirnya pasutri itu tertarik," katanya. 

Karena merasa tertipu, Maulana dan istrinya Tri Maryati  kembali mendatangi rumah Yono di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 22 Februari 2018 lalu.

Namun, saat itu Yono berkilah, ritual pengggandaan uang itu tak berhasil karena asal uang Rp2,5 juta yang diberikan korban merupakan gabungan dari pemberian sang istri.

"Alasan pelaku, uang Rp2,5 juta itu kan campuran sama uang istri korban. 'Aku kan enggak rela, makanya enggak tembus," kata Tri menceritakan pengakuan Yono.

Setelah dijelaskan ihwal ritualnya itu tak berhasil. Yono kembali menawarkan kepada pasutri itu agar bisa memberikan uang Rp10 juta, supaya uang yang sebelum raib kembali dan memdapatkan keuntungan berlipat. 

"Kalau sekarang, mau nyoba lagi ya saya bantu.' Kan sudah banyak yang berhasil, katanya gitu. Akhirnya dia tertarik lagi, tersangka akhirnya minta uang Rp10 juta," kata dia. 

Kasus penipuan bermodus penggandaan uang terungkap setelah polisi mendalami laporan Maulana dan istrinya. Setelah itu, polisi kemudian meringkus Yono yang sudah lima tahun bekerja sebagai dukun palsu. 

Dari pengungkapan kasus iini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa beberapa helai kain kafan dengan tulisan arab, sebuah kotak warna cokelat berisi jengglot, satu botol minyak wangi merek serimpi dan satu botol air mineral.

Atas perbuatannya itu, Yono dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit

Dukun Palsu Yono 5 Tahun Simpan Jenglot untuk Gandakan Duit

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 12:26 WIB

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:58 WIB

Dukun Pengganda Uang Diduga Lakukan Pembunuhan Berantai

Dukun Pengganda Uang Diduga Lakukan Pembunuhan Berantai

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 04:15 WIB

Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan

Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:13 WIB

"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

News | Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB