Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun

Reza Gunadha

Jum'at, 23 Maret 2018 | 15:59 WIB
Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun
Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara penetapan CEO Abu Tours sebagai tersangka penipuan umrah murah yang rugikan jemaah Rp1,8 triliun, Jumat (23/3/2018). [Suara.com/salviah ika padmasari]

Suara.com - Penipuan wisata religi umrah oleh agen perjalanan kembali terjadi di Indonesia. Setelah heboh First Travel, kekinian dugaan penipuan juga melekat pada Abu Tours yang berbasis di Sulawesi Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1 triliun.

Kekinian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan Hamzah Mamba, (35), CEO travel Abu Tours, sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.

"Penetapan tersangka kepada Hamzah Mamba, CEO travel Abu Tours terhitung sejak hari ini dan langsung kami tahan di ruang tahanan Polda," kata Kabid Huma Polda Sulses Komisaris Besar  Dicky Sondani, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, kata Dicky, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap 15 orang dan satu di antaranya itu Hamzah Mamba. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.

Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.

Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.

baca juga

"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono. [salviah]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:14 WIB

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:12 WIB

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 10:58 WIB

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 21:51 WIB

Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI

Pelaku Mengaku Pegawai BRI Kuras Rekening Pejabat Bawaslu DKI

News | Jum'at, 16 Maret 2018 | 21:36 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×