"Kedua, menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata dia.
Ketiga, memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah Keempat yang harus dilakukan Pemprov, kata Dominikus, mnjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Tak hanya itu, Dominikus mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 30 hari sejak disampaikan LAHP ini kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin tersebut.
Kemudian jika Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan tindakan korektif pada dalam waktu tiga hari, Ombudsman akan memberikan rekomendasi.
"Dan apabila rekomendasi telah diterbitkan Ombudsman terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden DPR dan untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik luas sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4, Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," terangnya panjang lebar.
Ombudsman pun menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama kepada Kasubdit Pemerintah Aceh DKI DIY Dirjen Otda Sartono, Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya Kombes Irwasda Komarul Z dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca Juga: Menkominfo: Proyek Palapa Ring Barat Rampung, Siap Beroperasi