Palu Godam Hakim Artidjo Sudahi Perlawanan Hukum Ahok

Reza Gunadha

Selasa, 27 Maret 2018 | 08:16 WIB
Palu Godam Hakim Artidjo Sudahi Perlawanan Hukum Ahok
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Selesai sudah perlawanan Ahok melalui jalur hukum, agar bisa kembali menghidu udara bebas sekaligus membersihkan nama baiknya.

Itu setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menolak berkas sang terpidana, Senin (26/3/2018).

"Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," kata juru bicara MA, Suhadi, ketika dihubungi Antara di Jakarta.

Selain Artidjo, anggota majelis hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo, juga memutuskan untuk menolak upaya PK tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

baca juga

Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, setelah PK ditolak, Ahok akan tetap menjalani hukuman sesuai vonis sebelumnya.

"Kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Jalani proses hukum saja," kata Abdullah.

Ketika ditanya apakah Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Cipinang, Abdullah mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewengannnya.

Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM

"Kalau itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangannya Kemenkumham," tukasnya.

Sementara Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, menegaskan belum bisa memberikan pernyatakaan kepada publik terkait penolakan PK kliennya tersebut.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Kami akan lebih dulu menunggu informasi resmi dari MA," tutur Josefina.

Palu Artidjo

Ahok pernah memuji Hakim Artidjo sebagai sosok yang berintegritas dalam hukum. Namun, siapa sangka, sang hakim yang dikenal ”sangar” terhadap terdakwa korupsi itu menjadi sosok pemupus harapannya untuk segera bebas.

Ahok memuji Artidjo, saat mengetahui hukuman yang diputus sang hakim terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat oleh Mahkamah Agung, Kamis, 24 Maret 2016.

Ketika itu, Hukuman Udar diperberat sampai 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013. Udar juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp6,7 miliar, apabila uang tersebut tak dibayar maka akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.

"Bagus, berarti Hakim Agung Artidjo Alkostar top. Itu baru ada keadilan rasa adil," ujar Ahok kala itu.

Artidjo sendiri lama dikenal sebagai hakim yang tak mau memberikan kemudahan bagi terdakwa korupsi.

Bahkan, ia seringkali menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengakukan upaya kasasi.

Artidjo pernah menangani kasus korupsi mantan Presiden PK Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia juga pernah menangani kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan suap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.

Kesemua tokoh yang bermasalah tersebut, justru mendapat penambahan hukuman dari Artidjo tatkala melawan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PK Ahok Ditolak, MA: Kalau Sudah Ditolak, Ya Sudah Selesai

PK Ahok Ditolak, MA: Kalau Sudah Ditolak, Ya Sudah Selesai

News | Senin, 26 Maret 2018 | 18:18 WIB

PK Ditolak MA, Ahok Tetap Dipenjara

PK Ditolak MA, Ahok Tetap Dipenjara

News | Senin, 26 Maret 2018 | 18:08 WIB

Selama Ahok Dipenjara, Orang Ini yang Akan Asuh Kedua Anaknya

Selama Ahok Dipenjara, Orang Ini yang Akan Asuh Kedua Anaknya

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 14:00 WIB

Ahok Berharap Perceraian dan Hak Asuh Anak Dikabulkan Hakim

Ahok Berharap Perceraian dan Hak Asuh Anak Dikabulkan Hakim

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 13:33 WIB

MA Tunjuk Hakim Artidjo Tangani PK Ahok, Pengacara Banyak Berdoa

MA Tunjuk Hakim Artidjo Tangani PK Ahok, Pengacara Banyak Berdoa

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 11:26 WIB

Terkini

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

×