Arseto Suryoadji Juga Dijerat Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 30 Maret 2018 | 16:42 WIB
Arseto Suryoadji Juga Dijerat Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal
Tersangka Arseto Suryoadji. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Selain terjerat kasus ujaran kebencian, polisi juga menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,2 gram saat menggeledah kamar 15 di Apartemen Tamansari Residence di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

"Setelah kita lakukan penggeledahan kita menemukan, ada satu kotak isinya, ada barang bukti sabu setelah kita timbang brutonya, 0,2 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukri berupa timbangan digital, cangklong bekas pakai, alat penyambung bong, satu rol aluminium foil dan beberapa klip plastik yang diduga digunakan obat-obatan terlarang.

"Kita temukan cangkul sisa pakai. Kemudian ada juga timbangan, ada juga alat untuk mengisap juga buatan sendiri. Dan juga kita temukan plastik, dan kertas alumunium voil," kata dia

Dalam kasus narkoba ini, Arseto dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Adapun penetapan Arseto sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal dilakukan setelah polisi menggeledah mobil Mercedez Benz milik Arseto. Di dalam mobil mewah itu, polisi menemukan satu pucuk airsoft gun dan satu pucuk senapan angin.

Dalam kasus senpi ilegal ini, Arseto dijerat Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Darurat. Dan ancamannya 10 tahun. Makanya yang bersangkutan (Arseto) kita lakukan penahanan," kata dia

Dua kasus baru itu merupakan pengembangan setelah polisi menangkap Arseto terkait kasus ujaran kebecian bermuatan SARA pada Rabu (28/3/2018).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun Facebook pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.

Dalam kasus hate speech ini, Arseto dijerat Pasal 156 KUHP dan Pasal Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Arseto juga dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik melalui medsos. Kasus yang dilaporkan Jokowi Mania Nusantara, organisasi pendukung Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018) masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, Arseto diduga menuding relawan pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu

Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Jaya Ungkap Situasi Jelang Agustus

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Jaya Ungkap Situasi Jelang Agustus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:35 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:17 WIB

Terkini

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

×