Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 April 2018 | 11:33 WIB
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (5/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Tiga di antaranya adalah pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan satu orang lainnya adalah anak buah dari Fredrich sendiri.

"Mereka merupakan perawat, Indri Astuti serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara satu saksi lainnya adalah anak buah Fredrich, Achmad Rudiansyah turut dihadirkan jaksa untuk bersaksi untuk bosnya.

Keempat orang tersebut sebelumnya sudah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus yang sama, namun dengan terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Senin (2/4/2018) lalu.

Pada persidangan sebelumnya, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz mengatakan melihat Setya Novanto menutupi mukanya dengan selimut saat dibawa ke RS Medika pascakecelakaan.

"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja. ‎Setelah saya antar ke ruang VIP lantai 3, saya bersama driver Roni turun bersama brankar untuk dikembalikan di depan IGD," ujar Abdul Aziz.

Tak hanya itu saja, Abdul Aziz juga sempat heran. Sebab, biasanya pasien kecelakaan dibawa ke IGD. Namun untuk Novanto, ia langsung diminta ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323.

"‎Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai 3. Lalu Saya, Roni dan ajudannya naik ke lantai 3," jelas Abdul Aziz.

baca juga

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siang Ini, KPK Nyatakan Novel Baswedan Kembali ke Indonesia

Siang Ini, KPK Nyatakan Novel Baswedan Kembali ke Indonesia

News | Kamis, 05 April 2018 | 08:27 WIB

KPK: Dokter Lakukan Vision Test Pada Novel Baswedan

KPK: Dokter Lakukan Vision Test Pada Novel Baswedan

News | Kamis, 05 April 2018 | 07:45 WIB

Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK

Penampung Uang Hasil Korupsi e-KTP Setya Novanto Ditahan KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:32 WIB

Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut

Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:15 WIB

KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri

KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:00 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan Gratis bagi 44 Ribu Lebih Anak Keluarga Miskin

Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan Gratis bagi 44 Ribu Lebih Anak Keluarga Miskin

News | Senin, 21 September 2026 | 11:44 WIB

Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully

Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 11:44 WIB

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

News | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

Bangladesh Krisis Striker, Thomas Dooley Keliling Dunia Cari Mesin Gol Jelang vs Timnas Indonesia

Bangladesh Krisis Striker, Thomas Dooley Keliling Dunia Cari Mesin Gol Jelang vs Timnas Indonesia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:35 WIB

Gimana Cara Mengintip Story TikTok Tanpa Ketahuan? Pakai Trik Alternatif Ini Saja!

Gimana Cara Mengintip Story TikTok Tanpa Ketahuan? Pakai Trik Alternatif Ini Saja!

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:34 WIB

Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi

Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 11:33 WIB

Hyundai Gandeng Shell Perkuat Layanan Purna Jual Kendaraan

Hyundai Gandeng Shell Perkuat Layanan Purna Jual Kendaraan

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 11:32 WIB

Kabar Buruk dari Jerman! Laurin Ulrich Dipanggil Tim Panzer, Batal Dinaturalisasi PSSI?

Kabar Buruk dari Jerman! Laurin Ulrich Dipanggil Tim Panzer, Batal Dinaturalisasi PSSI?

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

Migas Nonkonvensional Bisa Jadi Jalan Keluar RI dari Krisis Cadangan Minyak

Migas Nonkonvensional Bisa Jadi Jalan Keluar RI dari Krisis Cadangan Minyak

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

×