Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 April 2018 | 17:15 WIB
Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (4/4/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (4/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Aditya.

Namun, saksi Yudi Midu dalam kesaksiannya malah meringankan Aditya dengan mengatakan bahwa Politikus Golkar tersebut adalah putra terbaik dari Sulawesi Utara. Bahkan konstituen anggota Komisi XI DPR RI tersebut di Sulut menginginkan Aditya cepat kembali menemui mereka, seperti dalam momen reses.

Hal itu disampaikan saksi ketika ditanya tentang siapa sosok Aditya dimata warga Sulut oleh jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

"Mereka juga berharap agar hukumannya diringankan,karna pak Adit adalah putra terbaik yang dimiliki Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya," katanya saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungut Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Yudi, saksi lainnya yang adalah staf administrasi di DPR RI Muhamad Zakir Sani juga mengamini pernyataan Yudi. Sebab, Aditya dinilai telah berjasa dalam membangun usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masyarakat Sulut dan Bolaang Mongondow Raya.

"Pak Adit mampu membina para pengusaha-pengusaha menengah dan kecil, kayak UMKM. Karnanya, para pelaku usaha di Sulut berharap agar ADM bisa kembali secepatnya mengabdi untuk bangsa dan masyarakat BMR," kata Zakir.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri

KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri

News | Rabu, 04 April 2018 | 17:00 WIB

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:46 WIB

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

Firasat Eks Dirjen Hubla Sebelum Ditangkap KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 14:59 WIB

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:45 WIB

Daftar Uang Suap yang Diterima 38 Anggota dan Eks DPRD Sumut

Daftar Uang Suap yang Diterima 38 Anggota dan Eks DPRD Sumut

News | Selasa, 03 April 2018 | 19:29 WIB

Terkini

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×