Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan orang dekat sekaligus penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Itu dilakukan KPK setelah memeriksa Made Oka sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus e-KTP.
"MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavlin C-1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Made Oka seminggu sebelumnya. Dia sebenarnya diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua saat itu, tetapi tidak hadir karena alasan masuk Unit Gawat Darurat di Rumah Sakit PON.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018) lalu.
Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD3,8 juta.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta.
Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.