Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB
Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok
Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45) maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi.

Kelima tersangka yang telah diringkus tersebut adalah SY, SP, RF, AB dan M.

"Dari lima (tersangka) ini berhasil kami proses. Satu berinisial AM masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Aksi pengeroyokan ini, kata Edy, berawal ketika AS tertangkap basah hendak membobol kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp1,8 juta.

Pencurian itu diketahui oleh seorang pengurus masjid berinisial MS seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah.

Namun, ketika hendak melaporkan aksi pencurian itu kepada Ketua Rukun Warga, AS malah dikeroyok warga yang sudah berkerumun tak jauh dari lokasi masjid.

"Namun karena banyak warga, sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban atau pelaku meninggal dunia," kata Edy.

Kanit Resrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terbilang cepat. Sebab, kejadian pencurian itu bersamaan saat salah satu warga sedang menggelar hajatan.

"Kebetulan di sana juga ada yang lagi mau hajatan nah banyak warga," kata Rulian.

baca juga

Sebelum dihakimi massa, pencuri kotak amal itu diseret ke luar masjid. Setelah itu, massa langsung menghajar AS hingga tewas.

"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.

"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,

Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:55 WIB

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:18 WIB

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:12 WIB

Ludahi dan Lindas Kaki Polisi, Watoni Jadi Tersangka

Ludahi dan Lindas Kaki Polisi, Watoni Jadi Tersangka

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:08 WIB

Uji Coba Underpass Matraman, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Uji Coba Underpass Matraman, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Selasa, 10 April 2018 | 07:17 WIB

Terkini

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

×