Ini Alasan Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK ke PN Cibinong

Selasa, 17 April 2018 | 17:37 WIB
Ini Alasan Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK ke PN Cibinong
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam telah menggugat saksi ahli Basuki Wasis yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Gugatan terhadap akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut dinilai merugikan Nur Alam, sebab dalam laporannya, disebutkan adanya kerugian lingkungan akibat perbuatannya.

"Soal gugatan itu, intinya pak Nur Alam merasa dirugikan karena adanya laporan kerugian lingkungan yang dibuat Pak Basuki Wasis yang dijadikan dasar Pak NA dijadikan tersangka korupsi karena merugikan negara," kata Kuasa Hukum Nur Alam, Didi Supriyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2018).

Menurut Didi terdapat sejumlah kesalahan dalam laporan yang disampaikan oleh saksi Basuki terkait kasus korupsi perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, dia belum sempat menyampaikan apa saja yang menjadi kekurangan dari laporan Basuki tersebut.

"Laporan Basuki Wasis setelah kita uji di pengadilan diketahui terdapat beberapa kesalahan," katanya.

Didi pun menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Nur Alam melalui kuasa hukummya tersebut menuntut Basuki Wasis untuk mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp3 triliun.

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis Nur Alam dengan 12 tahun penjara dan denda Rp2,7 miliar. Selain itu, hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana utama.

Nur Alam dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian lingkungan.

Baca Juga: Tonton Persidangan Nur Alam, Warga Sultra Rela Duduk di Lantai

Namun, terhadap vonis tersebut Nur Alam mengajukan banding. Dia juga mengajukan gugatan terhadap saksi ahli yang diajukan KPK, Basuki Wasis ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat atas kesaksiannya yang dinilai menyebabkan kerugian terhadap dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI